Logo

Polemik 4 Pulau, DPR Panggil Mendagri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumut Usai Reses


TEMPO.CO, JakartaKomisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau di dua daerah tersebut.

Logo

Komisi II DPR juga akan sekaligus memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong seperti dikutip Antara, Sabtu 14 Juni 2025.

Dia menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses DPR RI selesai. Adapun DPR RI tengah memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.

“Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya.

Bahtra pun meminta semua pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat kedua wilayah tersebut agar menyelesaikan sengketa empat pulau itu dengan asas kekeluargaan.

Dia juga meminta agar permasalahan tersebut juga diselesaikan pula secara musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif yang menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial. “Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” ucapnya.

Sebab, menurut dia, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi, yang melibatkan pulau kecil sebagaimana yang terjadi antara Aceh-Sumatera Utara, bukan sekadar masalah teknis peraturan belaka, melainkan menyangkut pula soal identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah.

Legislator itu kemudian membeberkan empat hal yang perlu dilakukan dalam upaya penyelesaian sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tersebut.

Pertama, penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan. “Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” tuturnya.

Kedua, pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR RI. Ketiga, pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

Lebih lanjut, dia mengingatkan agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18B (2) UUD 1945. “Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur batas wilayah negara,” ucapnya.

Dia lantas berkata, “Termasuk, perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA); serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh.”

Wakil rakyat itu menambahkan bahwa kasus perebutan pulau antarwilayah di Indonesia tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara, tetapi terjadi pula di daerah-daerah lainnya di Tanah Air.

Misalnya, polemik kasus Pulau Talan dan Pulau Babi antara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Provinsi Maluku, lalu kasus Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan, hingga kasus Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dengan Banten.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ihwal sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Menurut dia, Menteri Tito segera memanggil Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk menelusuri kembali hajian kajian tim. “Menteri Dalam Negeri segera memimpin rapat dengan Tim Rupabumi yang bekerja pada 2008-2009,” ujar Rifqinizamy melalui pesan suara pada Jumat, 13 Juni 2025.

Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang terdiri atas 10 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Topografi TNI AD, terlibat dalam proses pembakuan nama ini.

Rifqinizamy mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera memanggil kembali Tim tersebut. “Untuk menelusuri sejauh mana objektivitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” ujar Rifqinizamy.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam meminta Menteri Tito segera mengembalikan empat pulau yang ada di wilayah Sumatera Utara kepada Aceh. Nazaruddin mengkritik keputusan Kementerian yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh tersebut ke wilayah administrasi Sumatera Utara.

Nazaruddin menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu. Dia pun memastikan masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh.“Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujar Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu, 11 Juni 2025

Empat pulau kecil di dekat perairan Selat Malaka yang dulunya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil itu resmi ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Tito mengatakan, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menteri Tito mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito pada Selasa, 10 Juni 2025, seperti dilansir Antara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *