Soal Sengketa 4 Pulau, Yusril Bilang Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah
TEMPO.CO, Depok – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 bukan untuk menentukan batas wilayah. Dia mengatakan ini merespons sengketa pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Diketahui, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang dulunya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ini dilakukan melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Menurut Yusril, dalam masalah itu sebenarnya belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut; dengan Kabupaten Singkil, Aceh.
“Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau itu memang sudah ada. Jadi semua pihak harap bersabar,” kata Yusril di Depok, Jawa Barat, Ahad, 15 Juni 2025.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah serius ingin menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat, dan berupaya untuk mencari keputusan terbaik bagi semua pihak.
“Karena itu kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini, karena memang keputusan tentang itu belum ultimate. Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui Peraturan Mendagri bukan Keputusan Mendagri,” ujar Yusril.
Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, kata Yusril, bukan menentukan batas wilayah antara Aceh dengan Sumatera Utara atau antara Kabupaten Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Jadi masih terbuka kesempatan untuk mengkaji masalah ini untuk memusyawarahkan dan untuk mencari satu penyelesaian yang kita anggap paling baik terhadap hal ini,” tutur Yusril.
Yusril mengaku telah komunikasi dengan Mendagri dan pihak lain. Dia juga mengaku dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan gubernur dan tokoh-tokoh Aceh.
“Saya mengajak sekaligus mengimbau supaya masyarakat tenang ya. Kasus empat pulau ini insya Allah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” ujar Yusril.
Dia juga mengatakan, penentuan kode-kode pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan Kabupaten Singkil. Namun kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah tertentu.
“Jadi tentu ada faktor-faktor lain, faktor-faktor sejarah, faktor-faktor budaya, faktor-faktor penempatan suku, dan lain-lain di kawasan itu yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana,” kata dia.
Yusril mencontohkan, Pulau Natuna yang lebih dekat ke Sarawak Malaysia dibanding ke Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman Belanda maupun Kesultanan Melayu bahwa Pulau Natuna itu adalah bagian dari Kesultanan Melayu di Riau dan merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda.
“Jadi kalau kita lihat empat pulau ini mungkin secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah tapi harus dikaji aspek-aspek lain sejarah, budaya, dan lain-lain agar pemerintah nanti akan memberikan keputusan yang adil dan bijak untuk semua pihak,” ucap Yusril.
Pilihan Editor: Ketika Tafsir Tunggal Sejarah Masuk Kurikulum Sekolah