Logo

Amnesty Respons Bantahan TNI soal Kematian Abral Wandikbo


TEMPO.CO, JakartaDirektur Eksekutif Amnesty Global, Usman Hamid, mempertanyakan bantahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) soal kronologi terbunuhnya Abral Wandikbo, pria berusia 27 tahun di Yuguru, Papua Pegunungan. Usman menyoroti fakta Abral masih berada dalam tahanan anggota TNI sebelum meninggal dunia

“Mengatakan Abral melarikan diri saat dalam penahanan TNI adalah keterangan yang tidak bertanggung jawab apalagi Abral kemudian ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi telah di mutilasi di bagian wajah,” kata Usman melalui pesan tertulis di aplikasi Whatsapp, pada Senin, 16 Juni 2025.

Usman juga menyoroti klaim TNI soal tidak adanya upaya pengejaran ketika Abral melarikan diri. Sebab sehari kemudian warga menemukan Abral dalam kondisi tidak bernyawa. “Ada keganjilan dari kronologis yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI,” katanya.

Menurut Usman, pernyataan TNI terkait pengakuan Abral juga terbantahkan dengan fakta dari keluarga bahwa Abral tidak bisa berbahasa Indonesia. Usman mengatakan Abral juga tidak mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara atau pun penerjemah. 

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini juga mengatakan sudah ada kerabat menyaksikan abrak disiksa oleh teruga aparat TNI. Selain itu, kata Usman, saat Abral ditangkap dia tidak mengenakan gelang bermotif Bintang Kejora. Namun, ketika jasadnya ditemukan warga gelang bermotif Bintang kejora melekat di tangannya. “Bagaimana TNI bisa menjelaskan fakta ini?”

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan tudingan keterlibatan TNI dalam pembunuhan Abral sebagai propaganda dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurut dia, korban tewas merupakan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB-OPM wilayah Nduga. 

“Tudingan ini selalu dilakukan oleh OPM apabila ada anggotanya yang tertembak,” ujar Kristomei dalam keterangannya, dikutip pada Ahad, 15 Juni 2025.  TNI, klaim Kristomei, memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Abral sebagai bagian dari kelompok separatis tersebut. 

Kristomei membenarkan adanya penangkapan terhadap Abral Wandikbo yang dilakukan prajurit TNI di Daerah Yuguru, Papua Pegunungan. Kristomei mengklaim, operasi penindakan itu dilakukan terukur dan profesional. Setelah beberapa hari ditahan di Pos TNI, Abral dibawa oleh prajurit TNI ke Kampung Kwit. Kristomei mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencari senjata organik yang disimpan kelompok OPM di honai (bangunan rumah) di Kampung Kwit.

 “Di tengah perjalanan, Abral melarikan diri. Kemudian prajurit TNI mengeluarkan tembakan peringatan,” ucapnya. Kristomei mengatakan, Abral melarikan diri dan melompat ke arah jurang. Namun saat itu aparat TNI memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya pengejaran terhadap Abral. Penyebabnya, klaim Kristomei, adalah ancaman faktor keamanan. 

Koalisi Masyarakat Sipil beserta Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua telah menghimpun kesaksian masyarakat soal kematian Abral.

Dalam laporan tersebut, Abral dikenal sebagai warga sipil yang sehari-harinya bertani dan tidak memiliki keterlibatan dengan OPM. “Menurut keterangan saksi dan keluarga korban, kegiatan sehari-hari Abral adalah merawat ayahnya yang sakit selama 4-5 tahun terakhir,” tulis laporan Koalisi Masyarakat Sipil.

Berdasarkan temuan Koalisi, Abral disebut dibawa prajurit TNI keluar pos menuju pinggir kali Mrame pada malam setelah beberapa hari sebelumnya ditahan. Lokasi ini diduga menjadi tempat anggota militer membunuh Abral.

Jasad Abral dibuang ke house perkebunan. Masyarakat yang memberikan kesaksian mengaku melihat aktivitas sejumlah prajurit TNI di lokasi Abral dibunuh. Namun, anggota TNI yang ditemui masyarakat mengatakan Abral melarikan diri ketika hendak dibawa menuju ke Kampung Kwit.

Sehari berselang, keluarga korban menemukan jasad Abral dalam keadaan termutilasi di bagian wajah. Tangan Abral juga ditemukan telah memakai gelang bermotif Bintang Kejora. Salah satu saksi memastikan bahwa Abral tidak pernah memakai gelang bermotif simbol yang identik dengan OPM tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *