Respons Puan dan DPR Soal Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen
TEMPO.CO, Jakarta – Saat menghadiri acara pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada peradilan seluruh Indonesia, Presiden Prabowo Subianto berjanji menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo dalam sambutannya pada 12 Juni 2025.
Prabowo mengatakan sudah saatnya para hakim mendapatkan penghargaan yang layak atas peran penting mereka dalam menegakkan keadilan, setelah 18 tahun tak naik gaji. Kebijakan ini menuai respons dari berbagai tokoh.
Anggota Komisi Hukum DPR Hasbiallah Ilyas
Hasbiallah Ilyas mengapresiasi rencana Prabowo menaikan gaji hakim. Menurutnya hal ini merupakan komitmen membangun lembaga peradilan yang bebas dari praktik korupsi.
“Dengan naiknya gaji dan kesejahteraan hakim, sangat besar harapan para hakim tidak lagi mudah tergiur godaan jual beli perkara,” ujar Hasbiallah saat dihubungi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Meski demikian, ia menilai melalui kenaikan gaji ini Prabowo memberikan sinyal peringatan untuk para hakim. Jika kenaikan gaji telah diberlakukan dan masih korupsi maka akan dihukum seberat-beratnya. “Hukuman seberat-beratnya jika sudah naik gaji tapi masih saja korupsi. Ini peringatan jelas dan nyata,” tutur Hasbiallah.
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil
Senada dengan Hasbiallah Ilyas, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, mendukung rencana kenaikan gaji hakim. Nasir mengatakan negara harus memberikan perhatian lebih kepada aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga penjaga lembaga pemasyarakatan.
“Kesejahteraan hakim wajib ditingkatkan, tapi akuntabilitas, integritas, dan kompetensi hakim juga menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” tutur Nasir pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ia juga menambahkan, jika kenaikan gaji sudah diterapkan dan masih ada hakim yang menerima suap, maka hakim tersebut harus dipecat dan diproses hukum tanpa perlu diperiksa lewat Majelis Kehormatan Hakim.
“Agar sistem penegakan hukum berjalan terpadu, diusulkan semua aparat yang bekerja di institusi penegak hukum ditingkatkan kesejahteraannya,” ujar Nasir.
Ketua DPR RI Puan Maharani
Puan Maharani berharap kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dapat menjadi motivasi bagi reformasi sistem kehakiman di Tanah Air secara menyeluruh.
“Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan praise penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” kata Puan di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Dia menganggap langkah Prabowo tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum. Meski demikian, dia mengingatkan agar kenaikan gaji hakim tersebut dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rifan
Menurut Ali Rifan, kebijakan kenaikan gaji hakim merupakan langkah progresif untuk memperbaiki pondasi keadilan dari akar rumput. Sebab, kata dia, fokus kebijakan tersebut kepada peningkatan kesejahteraan para hakim muda, terutama yang bertugas di daerah sangat strategis.
“Presiden Prabowo memahami bahwa wajah keadilan di Indonesia bukan hanya ditentukan oleh gedung-gedung megah di kota besar, melainkan juga oleh integritas dan kesejahteraan para hakim muda di pelosok negeri,” kata Ali.
Menurutnya, selama ini beban profesi yang ditanggung para hakim muda sangat besar, lantaran harus memutus kasus yang bernilai miliaran. Sedangkan kondisi hidup mereka jauh dari kata layak. Contohnya hakim yang ditempatkan di lokasi terpencil dengan fasilitas terbatas, tetapi dituntut menjaga independensi dan integritas.