7,39 Juta Penerima Bantuan PBI JKN Dinonaktifkan, Gus Ipul: Dianggap Sudah Sejahtera
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Knowledge Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan knowledge yang ada, terdapat Rp 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN. “Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kami akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ujarnya.
Dari overall 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam foundation knowledge DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau floor checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.
Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan bila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Apabila dari Rp 7,3 juta knowledge nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” kata Gus Ipul.
Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Knowledge calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Subsequent Technology (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus “belum rekam” wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.