Soal 4 Pulau Aceh: Isi Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut pada 1992
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan 4 pulau yang selama ini disengketakan masuk ke dalam wilayah Aceh. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, menyusul ditemukannya dokumen asli kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang diteken tiga dekade lalu atau 1992.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar menjadi dasar hukum kuat pengakuan atas 4 wilayah tersebut.
“Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, seperti yang dikutip dari Antara.
Isi Dokumen
Tito menjelaskan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 itu berisi batasan wilayah antara Aceh dan Sumut yang ditandatangani pada 24 November 1992. Dokumen tersebut Isinya menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah Aceh.
Selain ditandatangani dua gubernur kala itu, dokumen kesepakatan ini juga disaksikan langsung oleh Mendagri technology Orde Baru, Rudini. Pencarian dokumen dilakukan intensif oleh tim arsip Kemendagri dan akhirnya ditemukan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 16 Juni 2025.
Dokumen 1992 itu turut merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978 yang secara eksplisit menempatkan 4 pulau, diantaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dalam batas administratif Aceh.
Sebelumnya, keempat pulau itu sempat dicatat sebagai milik Sumatera Utara dalam Kepmendagri terbaru yang diteken pada 25 April 2025. Penetapan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh.
Diambil dari Keputusan Presiden
Tito menyebut, Kemendagri kini tengah menyiapkan revisi atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Revisi ini akan mengubah standing keempat pulau dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Perubahan knowledge administratif ini juga akan dikirimkan ke discussion board internasional United Countries Convention at the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai bagian dari pembaruan knowledge international.
Adapun penetapan standing empat pulau disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang didampingi oleh Mendagri Tito, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah kementerian teknis.
“Dengan adanya keputusan ini, kami berharap polemik soal standing keempat pulau itu bisa segera diakhiri,” ujar Prasetyo, dikutip dari laporan Antara.
Sengketa kepemilikan 4 pulau ini telah berlangsung lama. Pada 2008, saat verifikasi nasional terhadap pulau-pulau di Indonesia, keempat pulau itu tidak tercantum dalam laporan wilayah Aceh. Sebaliknya, Pemerintah Sumatera Utara memasukkan empat pulau itu dalam surat yang diajukan ke pemerintah pusat.
Tito menyebut, ketidaktercantuman itu membuat Kemendagri kala itu mengacu pada hasil rapat Tim Pembakuan Rupa Bumi tahun 2017 yang beranggotakan Kemendagri, BIG, Lapan, BRIN, TNI AD, Pushidrosal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tim itu menyatakan keempat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Namun, Pemerintah Aceh sempat melayangkan surat keberatan, dan menyerahkan fotokopi dokumen 1992. Sayangnya, karena hanya berupa salinan, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum. Kementerian Dalam Negeri kala itu menolak menjadikannya dasar hukum, khawatir jika keputusan diambil berdasarkan dokumen tidak otentik bakal menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sapto Yunus dan ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Yang Dilakukan Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh