Bea Cukai Bogor Serahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor
INFO NASIONAL – Bea Cukai Bogor menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.517.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan Tahap II penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai, pada Jumat, 13 Juni 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan pada 16 April 2025 di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka berinisial HBA diamankan bersama barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dan satu unit kendaraan roda dua bernomor polisi F 3055 FY. Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,87 miliar. Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 10 Juni 2025.
“Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak dari lima kasus penyidikan cukai yang kami tangani sejak 2024,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto.
Peredaran rokok ilegal, kata dia, masih sangat marak di Kabupaten Bogor, dengan jaringan distribusi yang tersebar hampir di seluruh kecamatan. Untuk itu, Bea Cukai Bogor menegaskan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” kata Budi.
Adapun untuk laporan indikasi pelanggaran cukai dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai di Bravo Bea Cukai 1500 225 atau Whatsapp resmi Bea Cukai Bogor 081388223382. (*)