Siapa Saja ASN yang Boleh WFA?
TEMPO.CO, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja paintings from any place (WFA) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah,
Jam kerja yang fleksibel ini ditujukan untuk mencapai kinerja instansi pemerintahakan yang lebih optimum. Aturan ini juga ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para ASN yang bertanggung jawab, berakuntabilitas, dan optimalisasi dalam pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dengan tanggung jawab yang diberikan ini, ASN diharapkan bisa kerja lebih fokus karena kebebasan ASN ini dianggap akan mengurangi tingkat stres pegawai.
Fleksibilitas WFA ini akan melingkupi dua hal, yakni fleksibilita kerja secara lokasi, yang akan meliputi tugas-tugas kedinasan khusus, dan fleksibilatas kerja secara waktu, yang akan mendukung prinsip work life balance yang ditawarkan oleh Kemenpan-RB.
ASN yang Bisa Melakukan WFA
Untuk para pegawai ASN yang ingin melakukan WFA, Kemenpan-RB juga menerapkan syarat-syarat khusus, yakni:
- ASN yang tidak sedang menjalani proses pendisiplinan.
- ASN yang merupakan pegawai baru ataupun menempati jabatan baru.
- ASN yang tidak membutuhkan ruang kerja atau peralatan khusus.
- ASN yang tidak membutuhkan banyak interaksi muka langsung dan bisa melakukan pekerjaannya dengan penggunaan teknologi saja.
- ASN yang tidak emmbutuhkan supervisi atasan secara terus-menerus.
- ASN yang melakukan tugas perjalanan dinas dengan jam waktu kerja yang lebih dari dari 8 jam dan/atau 5 hari.
- Bukan parajurit TNI dan pegawai ASn di lingkungan kementrian bidang pertahanan.
- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bukan ASN yang menjadi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam dokumen Sambutan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Sosialisasi Peraturan Menpan-RB, dijelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi yang ketat akan tetap dilaksanakan dalam pengimplementasian kebijakan ini.
Evaluasi ini akan meliputi pendataan kepuasan pekerjaan, keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi, serta tingkat stres dan beban mental pegawai ASN.