Logo

Syarat agar Budaya Tempe Diakui Warisan Budaya Takbenda UNESCO


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusulkan budaya tempe untuk dimasukkan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan. Pengajuan ini dilakukan pada akhir Maret 2024 dan kini tengah menunggu proses pembahasan oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO.

Untuk mendapat pengakuan sebagai warisan dunia, sebuah karya budaya harus memiliki Remarkable Common Worth (OUV). Nilai luar biasa ini menjadi syarat mutlak agar sebuah tradisi dapat masuk dalam daftar UNESCO.

Selain OUV, dukungan komunitas juga menjadi pilar penting. Tradisi harus bisa diturunkan kepada generasi berikutnya dan didukung oleh masyarakat lokal. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga dituntut untuk aktif berperan dalam pelestarian budaya agar dapat dikenalkan ke tingkat internasional.

Dikutip dari laman Antara, dalam menetapkan sebuah tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda, UNESCO memegang sejumlah syarat kelayakan, sebagai berikut.

  1. Sebuah budaya harus mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya jati diri bangsa dan warisan leluhur.
  2. Warisan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mewakili identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang mewarisi dan melestarikannya.
  3. Kebudayaan yang diajukan memiliki kekhasan yang membedakannya dari budaya lain, menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter bangsa.
  4. Tradisi itu diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian hidup dalam masyarakat lokal, dari masa ke masa.
  5. Tak sekadar simbol budaya, ia juga menjadi alat untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang.
  6. Budaya yang rawan diambil alih atau diklaim oleh negara lain memiliki urgensi lebih tinggi untuk diakui secara resmi.
  7. Budaya itu harus relevan dengan prinsip pelestarian budaya international yang digagas oleh UNESCO.
  8. Tradisi tersebut memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya sebagai warisan hidup.
  9. Warisan tak benda ini harus dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian dari identitas mereka.
  10. Budaya tersebut harus menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun, proses penominasian sebuah warisan budaya ke UNESCO perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, hingga komunitas lokal dalam menyiapkan information, dokumentasi, hingga kajian ilmiah yang kuat serta menyelaraskan informasi yang akan diajukan. 

Setelah semua information terkumpul, dokumen diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria seperti karya adilihung atau tradisi yang menonjol dan sarat nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi; keterkaitan dengan tradisi luar biasa; serta interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi.

Langkah teknis selanjutnya dikawal oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini akan mengumpulkan information melalui survei lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Tak berhenti di situ, pengajuan nominasi juga didukung kajian ilmiah sebagai dasar akademis yang kuat. Untuk menyusun berkas akhir, dibentuklah tim penyusun yang akan menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Semua ini dilakukan untuk memastikan warisan tersebut tidak hanya hidup dalam masyarakat, tetapi juga diakui secara international.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *