Syarat dan Cara Mencetak KTP di Luar Domisili
TEMPO.CO, Jakarta – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) umumnya hanya bisa dilakukan di wilayah domisili yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Namun bagaimana jika KTP hilang di wilayah nondomisili dan tidak bisa kembali ke daerah domisili?
Dikutip dari Antara, 26 Februari 2026, saat ini pemerintah sudah mulai memberikan kemudahan agar masyarakat yang tidak bisa kembali ke wilayah domisili bisa mengurus KTP di wilayah luar domisili.
Namun, perlu diingat bahwa pembuatan KTP di luar domisili ini perlu memenuhi yarat tertentu dan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Untuk KTP hilang dibuktikan degan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
- Fotokopi KK.
- Untuk KTP rusak, KTP rusak tetap dibawa sebagai bukti rusak dan KTP rusak akan disimpan oleh Disdukcapil.
Syarat di atas hanya untuk KTP dengan kondisi rusak atau KTP yang hilang, sedangkan KTP yang memerlukan perubahan information perlu mengurus persuratan lainnya.
Dilansir dari laman Disdukcapil Kabupaten Pati, nantinya pemohon atau warga yang ingin mengurus KTP baru ini bisa mengunjungi Disdukcapil wilayah tinggal dan menyerahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan.
Dalam proses pembuatan KTP, prosedur penggantian ini juga akan mengambil foto dan sidik jari lagi. Untuk proses lama penggantian KTP yang dilakuakn di luar domisili akan membutuhkan waktu 7 x 24 jam kerja.
Untuk perubahan data-data di dalam KTP, saat ini belum bisa dilakukan di luar wilayah domisili. Jika Anda ingin melakukan perubahan data-data diri di KTP Anda, pastikan untuk mengunjungi atau menghubungi Disdukcapil domisili dahulu dan memberikan keterangan.
Pilihan Editor: Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025