Logo

Penyelesaian Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Wamendagri: Kami Berhati-hati


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan kementeriannya telah mempelajari dokumen terhadap sengketa 13 pulau di Jawa Timur yang diperebutkan antara Trenggalek dan Tulungagung. Menurut dia, pemerintah bakal berhati-hati untuk menyelesaikan polemik perebutan pulau-pulau tersebut.

“Yang pasti kami belajar dari sengketa empat pulau di Aceh, tentu kami berhati-hati,” ujarnya ditemui di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Pemerintah, kata dia, akan menelusuri knowledge geografis terkait wilayah administrasi 13 pulau tersebut. Tak hanya itu, Bima mengatakan akan mempelajari aspek historis pulau-pulau itu. “Sebab kesepakatan-kesepakatan masa lalu itu penting,” ucapnya.

Saat ini terjadi sengketa perebutan 13 pulau di Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Pulau-pulau yang sedang diperebutkan di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat. Ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung mulai mencuat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW), yang mencakup 13 pulau milik Trenggalek. 

Pencatutan didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau.

Di sisi lain, Pemkab Trenggalek bersikukuh bahwa 13 pulau tersebut merupakan miliknya. Trenggalek telah menunjukkan bukti-bukti bahwa 13 pulau itu masuk di wilayah Bumi Menak Sopal, sebutan lain Trenggalek. Bukti itu di antaranya peta RTRW yang memasukkan 13 pulau itu ke Trenggalek, selaras dengan yang ada di RTRW Provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *