ASN Bakal Boleh WFA atau Kerja dari Mana Saja. Soal Gaji?
TEMPO.CO, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara disingkat ASN, yang sebelumnya dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah kini memberikan kelonggaran bagi ASN untuk melaksanakan tugasnya secara fleksibel.
Baik dari rumah (work at home/WFH) maupun dari lokasi lain yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan (paintings from anyplace WFA). Kebijakan ini menandai langkah baru dalam sistem kerja ASN di Indonesia.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan publik: apakah sistem kerja jarak jauh ini akan berdampak pada penghasilan ASN? Untuk menjawab hal tersebut, perlu dilihat kebijakan gaji PNS yang masih berlaku hingga Juni 2025, yang sejauh ini tidak mengalami perubahan akibat sistem kerja fleksibel.
Dasar hukum untuk kebijakan ini adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada tanggal 21 April 2025. Aturan ini membuka jalan bagi sistem kerja yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan individu ASN tanpa mengabaikan tujuan organisasi.
Nanik Murwati, selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja yang dimaksud mencakup pelaksanaan tugas dari kantor, rumah, lokasi tertentu lainnya, serta pengaturan waktu kerja yang bisa disesuaikan. Tujuannya adalah untuk menjaga profesionalisme sekaligus memastikan semangat dan produktivitas ASN tetap tinggi. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas tuntutan dunia kerja yang makin dinamis.
Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, kebijakan kerja fleksibel ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan individu, sekaligus memperbaiki kualitas hidup ASN. Penerapannya didukung oleh sistem penilaian kinerja yang berbasis elektronik, yang menilai kinerja secara terukur dan obyektif. Namun demikian, fleksibilitas ini tetap mempertimbangkan jenis pekerjaan, kondisi pribadi ASN, serta penilaian kinerja masing-masing pegawai yang diserahkan pada pertimbangan atasan langsung.
Secara lebih rinci, Pasal 11 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa fleksibilitas kerja dapat berbentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu. Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa fleksibilitas lokasi memungkinkan pegawai melaksanakan tugas dari kantor, tempat tinggal pribadi, atau lokasi lain yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Selanjutnya, Pasal 17 mengatur tentang fleksibilitas waktu, yang memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menyesuaikan jam kerja mereka agar goal kinerja tetap tercapai secara optimum.
Dengan kebijakan anyar ini, ASN diharapkan mampu bekerja lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif tanpa terikat secara kaku oleh tempat dan waktu kerja konvensional.