Logo

Dua Mahasiswa Semarang Peserta Demo Buruh Diduga Diintimidasi di Rutan


TEMPO.CO,Semarang – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Diponegoro Aufa Atha Ariq Aoraqi mengatakan dua mahasiswa yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang diduga mendapat intimidasi. Kedua mahasiswa itu yakni MRS (20) dan RSB (20).

Menurut pengakuan mereka, keduanya diduga diintimidasi oleh Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin. “Mereka mengatakan ditekan habis-habisan oleh Aipda Robig,” kata Aufa saat dihubungi Pace, Sabtu, 21 Juni 2025.

Aipda Robig Zaenudin adalah pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO pada Ahad, 24 November 2024 lalu. Ia dituntut hukuman kurungan penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, Aufa dan beberapa koleganya meminta Kepala Rutan Kelas I Semarang untuk segera bertindak. Rutan, kata dia, kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengisolir sel tahanan kedua mahasiswa agar tidak lagi dekat atau melintasi sel tahanan yang di tempati Aipda Robig.

“Alhamdulillah, kemarin permintaan kami sudah ditindaklanjuti oleh Rutan,” ujar dia.

Kendati begitu, menurut Aufa, kedua mahasiswa itu juga mengalami trauma. Sebab, sebelum diintimidasi oleh Aipda Robig, keduanya juga sempat mengalami tekanan sesaat ketika ditahan di sel Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Pada penahanan itu, kata Aufa, keduanya sempat tak berani ke bathroom dan terpaksa menahan aktivitas buang air lantaran terus memperoleh intimidasi dari pada tahanan, baik secara fisik maupun non-fisik.

“Sampai terpaksa buang air kecil di botol,” ucap Aufa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto dan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Muhammad Syahduddi belum menjawab pesan konfirmasi Pace yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2025 MRS dan RSB ditangkap kepolisian atas dugaan kasus penyanderaan terhadap anggota Polri saat demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2025. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Darma Sena mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP.

Meski begitu, Andika tak menjawab lugas ihwal orang yang disandera oleh mahasiswa merupakan anggota intelijen kepolisian dari instansinya.

Selain, MRS dan RSB, polisi juga menangkap mahasiswa lain yang diduga terlibat kericuhan saat demonstrasi Hari Buruh di Semarang. Mereka yang ditangkap, antara lain berinisial AS; AD; ANH; MJR; ABD; dan KM.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *