HUT Jakarta ke-498, YLKI Soroti Urgensi Perda KTR dan Akses Disabilitas
TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan sejumlah catatan kritis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta. Dalam rilis resminya, YLKI menekankan perlunya langkah konkret dan terukur dari Pemprov dalam melindungi hak konsumen, sejalan dengan tema ulang tahun ‘Jakarta Kota World dan Berbudaya’.
Salah satu yang menjadi sorotan YLKI adalah absennya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR hingga saat ini. DKI Jakarta seharusnya menjadi contoh kota metropolitan yang melindungi warganya dari bahaya asap rokok.
“Perda KTR sudah berulang kali masuk program legislasi daerah (Prolegda), namun tak kunjung disahkan. Kami mendesak agar perda ini segera disahkan tahun ini karena sudah terlalu lama tertunda,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis pada Ahad, 22 Juni 2025.
YLKI juga mengingatkan bahwa pengesahan Perda ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, substansi Perda KTR diharapkan bisa memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.
YLKI juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam akses ke layanan publik.
“Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelindungan Hak Disabilitas harus dijalankan secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” kata Niti.
YLKI menyoroti masih banyak halte dan fasilitas publik yang belum ramah disabilitas, termasuk minimnya informasi yang mudah diakses oleh kelompok tersebut. Menurut YLKI, hal ini adalah hak basic yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Di samping itu, YLKI mendorong pengembangan fitur pengaduan konsumen di aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta agar mencakup layanan-layanan publik yang kerap menimbulkan sengketa, seperti air bersih, telekomunikasi, hingga perumahan.
Selain itu, YLKI meminta agar aplikasi tersebut dibuat inklusif dan ramah disabilitas agar konsumen dengan kebutuhan khusus dapat mengakses informasi dan menyampaikan keluhan dengan mudah.
YLKI mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta segera membentuk Perda Perlindungan Konsumen sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.
“Jakarta bisa mencontoh daerah lain seperti Jambi, Palangkaraya, dan Cimahi yang telah memiliki Perda Perlindungan Konsumen. Jakarta membutuhkan regulasi kuat yang dapat memperkuat keberadaan lembaga-lembaga seperti BPSK dan LPKSM,” ujar Niti.
YLKI berharap pemerintah Jakarta yang kini bersiap menuju standing Daerah Khusus Jakarta dapat memperkuat komitmen terhadap hak-hak konsumen di tengah pesatnya dinamika city dan ekonomi kota.