HUT Jakarta, YLKI Minta Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dipercepat
TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak percepatan pengesahan peraturan daerah kawasan tanpa rokok DKI Jakarta. Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan urgensi pengesahan perda ini dalam rangka hari ulang tahun ke-498 Jakarta.
Ia menyayangkan bahwa Jakarta yang disematkan atribusi “kota metropolitan” ternyata belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. “Hal ini tentu menjadi rapor merah Jakarta terhadap perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain,” kata Niti dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Juni 2025.
Niti mengatakan, beberapa kali Pemerintah Provinsi Jakarta memasukkan Perda KTR dalam Program Legislasi Daerah, namun hingga kini tak juga disahkan. Maka dari itu, YLKI meminta Perda KTR agar disahkan tahun ini juga. “Mengingat Perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan,” ujar Niti.
YLKI juga mendorong supaya Perda KTR memuat substansi yang lebih kompeherensif. Yayasan mengatakan Perda tersebut harus memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang di sekitarnya, terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Pemprov Jakarta, tutur Niti, harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. “Sebagai kota international, Jakarta bisa mencontoh singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik,” kata dia.
YLKI mengingatkan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, tercantum bahwa pemda harus menetapkan dan mengimplementasikan space bebas rokok di wilayahnya dengan perda.
Adapun Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinas Kesehatan Jakarta Intan Kusumawati menyatakan Pemprov bersama DPRD Jakarta tengah mengebut pembahasan rancangan Perda KTR. Ranperda ini telah digodok sejak 2010 silam, namun tertunda.
Regulasi space bebas rokok di Jakarta itu ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir Juli 2025. “Minggu depan itu adalah goal pembahasan in keeping with pasal yang dilanjutkan dengan finalisasi,” kata dia dalam Diskusi Publik tentang Rencana Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025.
Amira Nada Fauziyyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.