Koalisi Antitembakau Desak DPRD Jakarta Segera Sahkan Perda KTR
TEMPO.CO, Jakarta – Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia menyambut positif langkah DPRD DKI Jakarta yang kembali membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setelah lebih dari satu dekade tertunda tanpa kejelasan, pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) rancangan Perda KTR dianggap sebagai sinyal kuat komitmen perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Langkah tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Bagi kelompok masyarakat sipil, momen ini dinilai sebagai waktu yang tepat untuk menegaskan arah pembangunan Jakarta sebagai kota international yang tak hanya mengedepankan indikator ekonomi, tetapi juga kualitas hidup warganya.
“Momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga,” ujar Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia dalam keterangan tertulis pada Ahad, 22 Juni 2025.
Menurut dia, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan dasar hukum yang kokoh untuk membuat regulasi untuk melindungi kesehatan warga Jakarta. Bahkan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan kepada industri tembakau.
Raperda KTR yang dibahas mencakup pelarangan aktivitas merokok, termasuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di sejumlah fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah, transportasi publik, hingga ruang terbuka yang digunakan masyarakat. Aturan itu juga mengatur dengan ketat penggunaan rokok elektronik.
Tubagus menekankan bahwa raperda ini telah lama mandek dan kini harus dikawal agar segera disahkan. “Bagi kami yang terus mendorong ruang hidup sehat kota, ini adalah momen bersejarah,” katanya.
Sorotan terhadap regulasi ini juga datang dari kelompok muda. Manik Marganamahendra, Ketua Indonesian Formative years Council for Tactical Adjustments (IYCTC), menegaskan pentingnya udara bersih sebagai hak dasar warga.
“Setelah berkutat soal polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di ruang-ruang aktif bersama. Rokok konvensional maupun elektronik harus diatur ketat,” kata Manik yang juga pernah aktif sebagai Abang None Jakarta.
Ia menyebut Jakarta belum layak menyandang standing kota international tanpa Perda KTR. Dia membandingkan dengan kota seperti Washington DC, Kuala Lumpur, atau Singapura. “Kalau KTR saja belum ada, kota international masih jauh dari angan,” ujarnya.
Nina Samidi, Program Supervisor Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), menyatakan dukungannya atas penguatan regulasi KTR. Ia berharap Jakarta dapat menjadi contoh dan panutan bagi kota lain dengan menerapkan standar minimum KTR sesuai PP 28/2024.
Koalisi masyarakat sipil juga menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi Perda ini secara kolaboratif. Dukungan itu meliputi kegiatan edukasi, sosialisasi, hingga pemantauan partisipatif bersama instansi pemerintah.
Mereka mendesak agar pembahasan tidak kembali tersendat dan finalisasi Raperda bisa dilakukan sebelum akhir 2025. “Ini bukan sekadar soal legislasi, tapi penegasan bahwa Jakarta berpihak pada masa depan kota yang sehat dan berkeadilan,” kata Nina.