Menteri Nusron Wahid: Pulau Tidak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan pulau kecil tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Pernyataan Nustron tersebut untuk merespons dugaan penjualan pulau Indonesia di salah satu situs jual beli pulau Personal Islands On-line.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya menegaskan pembatasan penguasaan pulau. Pasal Pasal 9 ayat (1) beleid ini menegaskan bahwa 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai oleh negara. Adapun 70 persen dari luas pulau kecil bisa dimanfaatkan pelaku usaha.
Pembatasan serupa selaras dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembatasan penguasaan 70 persen tertera pada Pasal 9 ayat (2).
Di samping itu, kata Nusron, 45 persen wilayah dalam suatu pulau kecil harus disediakan untuk jalur evakuasi. Merujuk aturan ini, Nusron menjelaskan bahwa warga asing tidak bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual ke satu orang. Apalagi kalau statusnya hak guna bangunan (HGB) tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan,” kata Nusron saat dihubungi pada Ahad, 22 Juni 2025.
Nusron juga mengungkapkan bahwa tanah di Pulau Panjang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sampai saat ini belum terdaftar di peta pendaftaran Kementerian ATR/BPN. “Sehingga Pulau Panjang tidak bisa dijual,” ucap Nusron.
Nusron mengatakan belum bisa mengecek tiga pulau lain yang dijual karena iklan di situs tersebut tidak mencantumkan spesifik pulau atau bidang tanah mana yang ditawarkan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menegaskan empat pulau Indonesia tidak bisa diperjualbelikan ke pihak karena bagian kedaulatan Indonesia.
Doni menjelaskan regulasi hanya memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil. Meski demikian, ia mengatakan sampai saat ini tidak ada investor yang berkomunikasi terkait pengelolaan pulau tersebut.
“Jadi, sejauh ini belum ada yang mengajukan perizinan pemanfaatan untuk pulau-pulau yang dimaksud. Bagaimana bisa disewakan kalau izin pemanfaatannya saja belum ada?” kata Doni.
Pace berupaya mengkonfirmasi ihwal pemasangan iklan pulau tersebut ke alamat e-mail yang tertera di situs Personal Islands On-line. Namun hingga berita ini ditulis, pengelola Personal Islands On-line belum merespons.
Dikutip dari situsnya, Personal Islands On-line adalah situs internet properti internasional yang didirikan perusahaan Personal Islands Inc., yang didedikasikan secara eksklusif untuk properti pulau. Market ini dibentuk pada 1999 untuk menghubungkan serta mengkategorikan pasar pulau yang sebelumnya terfragmentasi dan tersebar.
Personal Islands On-line mengklaim ada lebih dari 4 juta pengunjung situs setiap tahun dengan 70.000 pelanggan. Personal Islands Inc., didirikan oleh Chris Krolow, seorang pengusahaa asal Toronto, Kanada.
Dikutip dari situs perusahaannya, Chris merupakan pengusaha di bidang hubungan internasional dan pariwisata. Ia mengembangkan platform jual beli properti pulau dengan nama Personal Islands On-line.
Dalam katalog situs Personal Islands On-line, ada lima lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa. Pertama, sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektare. Harga tak dicantumkan dalam situs tersebut dan hanya disebutkan apabila diminta.
Pulau kedua adalah pulau kecil seluas 2 hektare di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Lahan ini disewakan antara Euro 7 hingga 20 in step with meter persegi. Bidang lahan lain bernama Surf Seashore Assets seluas 1,5 hektare di Kepulauan Sumba juga masuk daftar penawaran. Namun lahan ini sudah tidak tersedia dalam penawaran.
Pulau ketiga yang ditawarkan adalah Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektare. Tidak dijelaskan harga yang ditawarkan. Keterangan hanya menyebut pulau ini dekat dengan Pulau Moyo dan masih belum dikembangkan.
Keempat adalah bidang lahan Pulau Seliu di Kepulauan Belitung. Iklan menawarkan harga bidang lahan pulau ini sekitar US$ 167.336. Deskripsi iklan menyebutkan pulau ini sudah dilengkapi infrastruktur penunjang dan sekat dengan lodge serta lapangan golfing. Bidang lahan Pulau Seliu juga dekat dengan geopark Belitung yang diakui UNESCO. Di samping itu, keterangan iklan menyebutkan lokasi pulau juga strategis dan aman tsunami.