Dasco Bilang RUU KUHAP Mulai Dibahas Pekan Depan
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan usai pemerintah meneken daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUHAP.
“Insya Allah pekan depan akan mulai rapat kerja antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dasco mengestimasi pemerintah akan mengirimkan DIM RUU KUHAP pekan ini ke DPR. Adapun soal targetnya penyelesaian pembahasannya, Dasco mengklaim DPR tidak akan mengebut RUU KUHAP.
“Kalau lancar ya bisa cepat. Jadi kami tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Dasco menjanjikan pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Salah satunya lewat menampilkan perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman yang disediakan.
Selain itu, Dasco menyatakan DPR aktif meminta pendapat publik untuk memberikan masukan dalam penyusunan KUHAP. Langkah itu juga dilakukan Komisi III di masa reses.
Pada Senin, 23 Juni 2025, pemerintah telah menekan DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah itu berisi sekitar enam ribu inventarisasi masalah.
Daftar itu disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga para advokat.
“DIM ini berisi sekitar enam ribu masalah,” kata pria yang kerap disapa Eddy Hiariej itu saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Senin kemarin.
RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam tulisan ini