Kemendagri Sedang Telusuri Kabar Penjualan Pulau di Anambas
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri membentuk tim untuk mengecek kebenaran kabar penjualan pulau milik Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau di situs privateislandonline.com. “Kami akan dalami dulu benar atau tidak,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Tito mengutus tim dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah atau Ditjen Adwil Kemendagri untuk menguji kebenaran isu jual beli pulau tersebut. Menurut dia, kementerian tidak bisa mengambil tindakan tanpa memastikan fakta di lapangan. “Saya sudah membentuk tim dari Ditjen Adwil untuk mengecek informasi yang ada di on-line,” ujar dia.
Tito menyebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami isu ini. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Virtual, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.
Dia berujar pemerintah baru akan bertindak setelah mendapat konfirmasi. “Mengecek benar atau tidak dulu. Kalau sudah ada benar, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Kalau tidak benar, ya kami sampaikan,” ucap mantan kepala kepolisian Republik Indonesia itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyampaikan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu. “Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,” kata bima di Jatinangor, Jawa Barat, pada Senin, 23 Juni 2025 seperti dikutip Antara.
Menurut Bima, batasan privatisasi pulau yang ada di Indonesia adalah maksimal di angka 70 persen. Bima berujar lahan pulau bisa saja disewakan, namun tidak bisa dijual keseluruhannya karena menyalahi aturan. “Pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi, proporsinya itu, tidak bisa secara keseluruhan,” ucap Bima.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya menegaskan tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, melalui akun resmi media sosial Instagram KKP.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala. “Saya ingin klarifikasi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs personal on-line beralamat di Kanada,” kata Doni, dikutip Pace, Rabu, 18 Juni 2025.
Doni menegaskan, tidak ada aturan di Indonesia yang membolehkan jual beli pulau. “Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara. Regulasi kita lebih mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk soal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi,” ucapnya.
Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kemenag: Masjid Belum Ramah terhadap Penyandang Disabilitas