Kemendagri Terbitkan Keputusan Resmi 4 Pulau Kembali ke Aceh
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat keputusan soal kembalinya empat pulau sengketa ke Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut sebelumnya diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengumumkan penerbitan keputusan resmi tersebut. Menurut Safrizal, surat keputusan yang terbit telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Telah diterbitkan Kepmendagri untuk mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau ke Aceh,” kata Safrizal melalui keterangan video pada Selasa, 24 Juni 2025.
Safrizal menyebut ketentuan kembalinya pulau-pulau ke Aceh tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmendagri itu mengesahkan wilayah administrasi Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek menjadi di bawah Provinsi Aceh. Safrizal berharap Pemerintah Provinsi Aceh bisa mengelola keempat pulau tersebut dengan optimum.
“Semoga empat pulau ini nantinya dapat dibangun dan dibina sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Safrizal seperti dikutip Antara.
Adapun sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara bermula dari saling klaim empat pulau yang awalnya berada di wilayah Aceh. Kementerian Dalam Negeri sempat menyatakan empat pulau tersebut berpindah ke wilayah Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 yang terbit pada 25 April 2025. Provinsi Aceh kemudian mempermasalahkan ketetapan tersebut.
Standing kepemilikan keempat pulau mendapat kepastian setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
Rapat berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Adapun Prabowo hadir dalam rapat itu secara bold di sela-sela kunjungannya ke luar negeri.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan ‘Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang’.
Seusai rapat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengumumkan keputusan yang telah diambil. “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Mantan kapolri ini mengatakan, telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992. Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh.
Tito mengatakan, dokumen asli itu ditemukan Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.