Kata Banggar DPR soal Anggaran Sekolah Free of charge
MAHKAMAH Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Mentioned Abdullah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan MK soal sekolah free of charge tersebut.
“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib free of charge. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada (sekolah) swasta yang belum menerima,” kata Mentioned di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Mentioned menjelaskan penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu tidak akan terlalu besar. Sebab, kata dia, SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dengan begitu, pihaknya hanya perlu menghitung ulang jumlah kebutuhan yang sesungguhnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) ini menyebutkan keputusan itu pun merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. “Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu,” ujarnya.
Dia memprediksi APBN 2026 sekitar Rp 3.800 triliun, dan 20 persennya sekitar Rp 760 triliun. Dia meyakini amanat putusan MK itu akan tercapai baik dengan anggaran pusat, daerah, maupun dana abadi pendidikan.
Di sisi lain, dia mengatakan penggunaan anggaran dari APBN wajib memiliki pertanggungjawaban. Dengan demikian, sekolah swasta pun tidak hanya serta-merta menerima anggaran tersebut. “Tapi kalau swasta yang belum menerima, tentu kalau itu diterima, harus ada persyaratan,” kata dia.
DPR Sebut Sekolah Free of charge Sulit Berjalan Tahun Ini
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijayati mengatakan implementasi putusan MK ihwal pendidikan dasar free of charge masih terkendala kebutuhan anggaran. Dia menyebutkan anggaran yang dimiliki pemerintah saat ini tak mencukupi, sehingga diperlukan penyesuaian ulang untuk menindaklanjuti putusan itu.
“Anggarannya belum teralokasi, maka sulit untuk mengatakan harus berjalan tahun ini,” kata Esti dalam keterangan tertulis yang diperoleh Pace pada Rabu, 11 Juni 2025.
Merujuk hasil perhitungan sementara, dia menjelaskan anggaran untuk pendidikan dasar free of charge ditaksir mencapai Rp 132 triliun yang mencakup 20 juta murid tingkat SD dan 10 juta murid SMP.
Anggaran pendidikan yang dialokasikan dari APBN 2025 ini sebesar Rp 724 triliun. Masalahnya, anggaran yang ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya sebesar Rp 33,5 triliun. “Angka yang masih terlalu kecil,” ujar Esti.
Meski demikian, Esti meyakini pemerintah akan segera mengalokasikan kebutuhan anggaran dalam mengimplementasikan putusan MK itu. Dia mengatakan masih sangat memungkinkan bagi DPR dan pemerintah membahas anggaran guna terlaksananya sekolah free of charge. “Ketika mengatakan akan dilakukan di 2026, itu yang kemudian akan segera didiskusikan lebih mendalam,” ucap politikus PDIP itu.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan putusan MK soal sekolah free of charge belum akan diimplementasikan pada tahun ini. Menurut dia, keputusan MK tidak menyebutkan kata ‘free of charge’ tetapi dibiayai negara.
Mu’ti menuturkan putusan MK itu juga menyebutkan pembiayaan sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah. “Jadi tidak otomatis dan right away,” kata dia di kantor redaksi Pace pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dia juga menyebutkan, dalam putusannya, MK masih mempersilakan sekolah swasta memungut biaya dari masyarakat sesuai dengan persyaratan. “Jadi tidak benar sekolah swasta dan negeri free of charge. Silakan dibaca lagi putusannya,” ujar dia.
Dede Leni Mardianti, Andi Adam Faturahman, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Penyebab Pemulangan Jemaah Haji Asal Banyuwangi Tertunda