Logo

Kata Ketua MPR Muzani Soal Surat Pemakzulan Gibran


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan belum mendapat informasi lanjutan mengenai surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI. Menurut Muzani, Sekretariat Jenderal MPR belum melaporakan surat itu kepada dirinya.

“Terus terang saya belum dapat replace dari sekretariat sampai hari ini,” ucap Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Muzani mengatakan belum ada komunikasi antarpimpinan MPR soal usulan pencopotan Gibran dari posisi wakil presiden. “Belum, barangkali entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Menyoal pembahasan dengan pimpinan Parlemen lainnya seperti dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Muzani juga menyatakan belum ada. “Saya dengan Pak Dasco sering ketemu tapi tidak membicarakan itu, membicarakan yang lain,” tutur Muzani.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat dari purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran. Alasannya, DPR baru saja membuka masa sidang ke-IV tahun 2024-2025.

“Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk akan dibahas di rapat pimpinan dan berlanjut di Badan Musyawarah.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, mekanisme ini bisa dimulai besok atau pekan depan. Saat ini, Dasco berujar bahwa DPR melangkah dengan penuh perhitungan untuk menyikapi akankah menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran.

“Kami mesti sikapi hati-hati dan kami akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.”

Dasco berujar, DPR menerima surat serupa yang juga mengatasnamakan Purnawirawan TNI. Oleh sebab itu, ia menyatakan DPR belum memastikan identitas dari para pengirim surat sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan.

Pada Selasa, 2 Juni 2025, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.

Mereka memandang proses pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman. Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan itu bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas truthful trial dalam hukum tata negara.

Dian Rahma Fika dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: UGM Ungkap Penipuan Publikasi Ilmiah Dipatok hingga Rp 10 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *