Pulau Panjang NTB Dijual di Situs Asing. Pulau Mana Lagi Pernah Ditawarkan?
TEMPO.CO, Jakarta – Situs http://www.privateislandonline.com menampilkan Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pulau yang akan dijual. Kabar ini menimbulkan respons dari pemangku kepentingan, terutama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa standing pemetaan Pulau Panjang. Berdasarkan hasil pengecekan, hingga saat ini belum terdapat hak kepemilikan tanah yang terdaftar di pulau tersebut. Selain itu, Pulau Panjang di NTB ini termasuk dalam kawasan hutan dan merupakan wilayah konservasi.
Nusron menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan atas pendaftaran tanah di pulau-pulau lain yang turut diiklankan karena situs penjual tidak mencantumkan lokasi secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepemilikan penuh atas pulau kecil oleh individu atau perusahaan, terutama oleh warga negara asing, tidak diperbolehkan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, yang membatasi kepemilikan pulau. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa minimum 30 persen dari general luas pulau kecil harus tetap dikuasai oleh negara, sementara sisanya, yakni maksimal 70 persen, boleh dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Pembatasan serupa juga terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana Pasal 9 ayat (2) menegaskan batas pemanfaatan hingga 70 persen dari luas pulau kecil.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menambahkan bahwa sebanyak 45 persen dari wilayah di suatu pulau kecil wajib disiapkan sebagai jalur evakuasi. Berdasarkan regulasi tersebut, ia menekankan bahwa warga asing tidak diperkenankan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau-pulau kecil.
Sebelumnya, beberapa pulau di Indonesia sempat muncul di situs asing sebagai objek jual beli. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftar pulau-pulau tersebut:
1. Kepulauan Widi, Maluku Utara
Kepulauan Widi pernah menarik perhatian publik setelah dilelang oleh PT Management Island Indonesia (LII) melalui situs lelang internasional Sotheby’s Concierge. Lelang dibuka pada 7 Desember 2022 dan ditutup 14 Desember 2022, namun masih tercantum di situs resmi hingga 24 Januari 2023.
Bahkan selebritas dunia seperti Shakira dikabarkan menunjukkan ketertarikan. Setelah mencuat ke publik, pemerintah mencabut kesepakatan kerja sama yang sudah dibuat sejak 2015 karena dianggap melanggar ketentuan.
2. Pulau Gambar, Laut Jawa
Pada 2012, Pulau Gambar seluas 2,2 hektare ditampilkan di situs www.privateislandonline.com dengan harga USD 725 ribu atau sekitar Rp 6,8 miliar saat itu. Pulau ini digambarkan sebagai lokasi ideally suited untuk tempat tinggal pribadi, lengkap dengan pantai indah dan aktivitas air seperti menyelam dan memancing.
3. Pulau Gili Nanggu, Lombok, NTB
Pulau Gili Nanggu yang memiliki luas hampir 5 hektare pernah ditawarkan di situs yang sama seharga Rp 9,9 miliar. Pulau ini sudah dilengkapi fasilitas seperti cottage, bungalow, restoran, bar, serta tempat penangkaran penyu.
4. Pulau Ajab, Bintan
Pada Januari 2018, Pulau Ajab di Kabupaten Bintan sempat dipasarkan dengan harga USD 3,3 juta atau sekitar Rp 44 miliar. Setelah menuai reaksi publik, pihak situs menyatakan bahwa pulau tersebut sebenarnya hanya ditawarkan untuk disewa, bukan dijual.
5. Pulau Lantigiang, Sulawesi Selatan
Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar dikabarkan dijual seharga Rp 900 juta, namun klaim ini dibantah oleh Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah. Pulau tersebut termasuk dalam kawasan perlindungan laut di bawah pengelolaan Taman Nasional Takabonerate.
6. Tiga Pulau di Mentawai
Pada 2009, tiga pulau di Kepulauan Mentawai juga dilaporkan dijual di situs asing. Pulau Makaroni (14 ha) ditawarkan seharga USD 4 juta, Pulau Siloinak (24 ha) seharga USD 1,6 juta, dan Pulau Kandui (26 ha) seharga USD 8 juta.
7. Pulau Punggu, NTT
Dekat dengan kawasan Pulau Komodo, Pulau Punggu pernah ditawarkan di situs Skyproperty.org dengan harga USD 11 juta atau sekitar Rp 135 miliar. Pulau seluas 117 hektare ini bahkan disebut sudah memiliki sertifikat hak milik.
8. Dua Pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
Terbaru, situs privateislandonline.com kembali menampilkan penjualan dua pulau di Kepulauan Anambas. Meski tidak disebutkan harganya, pulau yang lebih besar memiliki luas 141 hektare dan yang lebih kecil 18 hektar. Kedua pulau dianggap potensial untuk pengembangan resor ekowisata dan terbuka untuk penyewaan oleh investor asing.