SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat Lagi ke PTUN
TEMPO.CO, Jakarta – Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yang mengaku menjadi kader PDIP, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.
Gugatan itu didaftarkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JK. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Hukum RI atau sebelumnya dikenal Kementerian Hukum dan HAM. Adapun PDIP selaku pihak intervensi tergabung juga sebagai pihak tergugat.
Para penggugat mengajukan keberatan atas pengesahan SK yang memperpanjang masa kepengurusan DPP PDIP tahun 2019-2024. Berkat SK itu, DPP PDIP yang seharusnya berganti kepengurusan setiap lima tahun justru diperpanjang hingga tahun 2025. Para menggugat menuntut agar SK tersebut dicabut.
Pada Senin, 5 Juni 2025, perkara ini pertama kali dipersidangkan di PTUN Jakarta. Sedangkan hari ini Merupakan persidangan yang ke-8 dengan schedule penyerahan bukti tambahan oleh tergugat dan penggugat. “Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya hari ini adalah penyerahan bukti tambahan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PTUN, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Juni 2025.
Usai memeriksa kehadiran kedua belah pihak, hakim lalu memeriksa bukti tambahan yang diajukan penggugat dan tergugat. Pemeriksaan bukti tambahan berlangsung sekitar 10 menit.
Dalam sidang itu kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu, mengatakan akan mengajukan satu orang saksi dan ahli dalam sidang berikutnya. “Satu saksi, satu ahli,” kata Anggiat.
Sidang tersebut belangsung singkat. Hakim lalu membacakan bahwa schedule sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. “Untuk sidang berikutnya dilanjutkan dengan bukti surat tambahan para pihak dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat,” ujar hakim.
SK kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025 sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu dilayangkan lima orang yang mengaku sebagai kader PDIP atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujo. Mereka mendapatkan gugatan pada Senin , 9 September 2024 dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Namun, gugatan itu akhirnya dicabut karena para kader mengaku telah dijebak karena hanya diberikan kertas kosong dan diminta tanda tangan di atas materai. Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa mengajukan gugatan ke PTUN oleh orang yang disebutnya bernama Anggiat BM Manalu.
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.