PRT Disiksa Majikan di Batam, Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Disahkan
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mengecam penyiksaan yang dilakukan seorang majikan di Batam terhadap pekerja rumah tangga bernama Intan. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, kekerasan yang dialami Intan mencerminkan rentannya posisi pekerja rumah tangga yang belum memiliki perlindungan hukum memadai.
“PRT bekerja di ruang domestik yang tersembunyi dan jauh dari pengawasan publik, sehingga menjadi lahan subur terjadinya berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Sondang dalam keterangan resmi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa selalu ada relasi kuasa yang besar dalam hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga. Sehingga, negara sebagai pembentuk kebijakan harus mengambil intervensi dengan menetapkan regulasi yang bisa meminimalisir kasus serupa.
“Komnas Perempuan kembali menekankan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah penting dalam mencegah kekerasan serupa,” kata Sondang. Pengesahan RUU PPRT juga dianggap solusi jitu menutup celah hukum yang selama ini membiarkan pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan.
Sondang menyebut, tanpa adanya aturan yang jelas, hubungan antara PRT dan majikan tetap menjadi sesuatu yang privat. Sehingga ruang itu berada di luar jangkauan sistem perlindungan ketenagakerjaan dan tak terawasi.
Komnas Perempuan berharap UU PPRT bisa menjadi dasar prison yang menjamin hak PRT atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap pengaduan dan pemulihan.
“Komnas Perempuan mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia dengan segera mengesahkan RUU ini,” tutur Sondang.
Dia menyampaikan, kasus yang dialami Intan seharusnya menjadi peringatan keras bagi para pengambil kebijakan bahwa kerja rumah tangga tidak bisa terus-menerus diperlakukan sebagai urusan pribadi yang lepas dari tanggung jawab negara.
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penganiayaan oleh majikannya Roslina di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hingga babak belur. Korban dianiaya, dipaksa makan kotoran anjing, hingga minum air comberan. Motif penyiksaan itu karena Intan dianggap lalai sehingga anjing peliharaan Roslina berkelahi dan terluka.
Dalam kasus penyiksaan ART itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, Senin, menetapkan Roslina, warga perumahan Bukit Golfing Place of dwelling, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22 tahun) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan selain R, polisi juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.
“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby di Polresta Barelang, dilansir Antara, Senin, 23 Juni 2025.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam tulisan artikel ini
Pilihan editor: Pesan Menteri Nasaruddin Umar saat Jadi Pembicara di Retret Kepala Daerah