Logo

Kilas Balik Pemilu Serentak | pace.co


TEMPO.CO, Jakarta – Mulai 2029 pemilihan umum tingkat nasional digelar terpisah dengan pemilihan kepala daerah. Hal ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemilihan serentak dilakukan sejak 2019. Ketika itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif tingkat daerah hingga nasional, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu yang bersamaan.

Penetapan pemilu serentak 2019 ditetapkan sejak 2014. Penetapan pemilu secara serentak ini. Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diajukan Effendi Gazali. Ketika itu, majelis hakim konstitusi menyatakan pemilu yang dilakukan serentak tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Pemilihan serentak diputuskan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, pemilu harus sesuai dengan sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem presidensial. Praktik ketatanegaraan dengan pelaksanaan pemilihan presiden setelah pemilihan legislatif tidak bertransformasi sosial ke arah lebih baik. Selain itu, hasil pelaksanaan pemilihan presiden setelah pemilihan legislatif tidak memperkuat sistem presidensial berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi tidak berjalan dengan baik, terutama antara DPR dan presiden.

Kedua, pemilu serentak dinilai sebagai niat awal dari pembentuk UUD 1945. Makna asli para perumus UUD 1945 adalah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan serentak. Mahkamah Konstitusi menyatakan pelaksanaan pemilu serentak sejalan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

Ketiga, efektivitas dan efisiensi. Jika pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan serentak maka bisa menghemat uang negara. Selain itu juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik di masyarakat.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi,  pada 2019 KPU menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan presiden secara serentak untuk pertama kalinya. Sejak penetapan tersebut, pemilih memberikan suara dalam satu hari untuk calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Dede Leni Mardianti, Rachel Farahdiba Regar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jejak Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Karo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *