Syarat Pendakian Gunung Rinjani | pace.co
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbaiki regulasi pendakian Gunung Rinjani usai kecelakaan yang menimpa turis Brasil, Juliana Marins. Perbaikan regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah kejadian tersebut terulang kembali.
“Kejadian ini tidak boleh terulang kembali. Saya harapkan dukungan media agar menyampaikan hal-hal ini agar menjadi perbaikan ke depannya,” kata Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti, Kamis, 26 Juni 2025.
Juliana Marins jatuh dan terjebak di jurang sedalam 600 meter dari titik jatuh di jalur Gunung Rinjani, Sabtu, 21 Juni 2025. Tim penyelamat membutuhkan waktu dua hari untuk mengevakuasi jenazah Juliana.
Sistem Pendakian Gunung Rinjani
Pemerintah dan pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) telah menerapkan sistem pendakian yang terstruktur demi keselamatan pendaki dan kelestarian alam. Pendakian hanya diperbolehkan melalui jalur resmi ini untuk menghindari kecelakaan dan memudahkan evakuasi bila diperlukan.
TNGR hanya menyediakan 700 kuota yang terbagi untuk masing-masing jalur pendakian. Catatan saja, Gunung Rinjani memiliki beberapa jalur resmi pendakian yaitu; Senaru, Torean, Sembalun, Timbenuh, Tete Batu dan Aiq Beriq.
Kepala TNGR, Yarman mengatakan, pembatasan kuota itu ditentukan berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung di jalur pendakian. “Pengaturan kuota agar pendaki menjadi nyaman untuk untuk menikmati keindahan Gunung Rinjani secara keberlanjutan,” katanya.
Untuk pelayanan pendakian, disediakan setiap hari Senin hingga Minggu. Sementara untuk take a look at in mulai pukul 07.00 WITA-15.00 WITA dan take a look at 07.00 WITA-21.00 WITA atau konfirmasi khusus dengan petugas. Para pendaki harus mendaftar secara bold melalui aplikasi e-Rinjani yang bisa diunduh di Playstore sejak 25 Maret 2025.
Sebelum memulai pendakian Gunung Rinjani, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Beberapa syarat naik Gunung Rinjani adalah sebagai berikut:
1. Membawa identitas diri, berupa KTP bagi WNI dan Passport/KITAS bagi WNA.
2. Membawa surat keterangan sehat.
3. Melakukan reserving atau reservasi on-line melalui aplikasi e-Rinjani.
4. Semua pengunjung harus menggunakan peralatan standar.
5. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa obat-obatan terlarang, senjata berbahaya, dan minuman beralkohol.
Rizki Dewi Ayu dan Abdul Latief Apriaman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri