Logo

Pemkot Malang Gempur Rokok Ilegal, Ungkap Potensi Peredaran Tertinggi


INFO NASIONALPemerintah Kota Malang mengajak semua pihak untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan masyarakat perlu mengetahui informasi tentang ketentuan di bidang cukai.

Penting untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kota Malang,” kata Heru dalam acara “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam Rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal” di Resort Pelangi, Kota Malang, Senin, 30 Juni 2025. Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, hingga perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Heru Mulyono menjelaskan, sosialisasi tahun 2025 ini menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini fokus utamanya adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Kejaksaan Negeri, ujarnya.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi tentang ketentuan cukai, namun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal.Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal,” ucapnya. “Okami akan menyasar tempat-tempat yang sering menjadi lokasi aktivitas anak muda atau masyarakat umum karena di sini potensi peredaran rokok ilegal paling tinggi.”

Peran Kelompok Informasi Masyarakat dan Karang Taruna, menurut Heru, sangat strategis dalam memperluas jangkauan sosialisasi. KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas di masyarakat, sementara Karang Taruna kami libatkan karena knowledge menunjukkan konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda, yang secara ekonomi cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok prison,katanya. Heru mengajak warga Kota Malang melakukan pengawasan dan deteksi awal di tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal, seperti tempat nongkrong anak muda dan lokasi transaksi lainnya.

Sosialisasi ini juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang menjadi dasar pengelolaan dana hasil cukai di tingkat daerah. Sejumlah narasumber yang hadir dalam diskusi, antara lain Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Para narasumber menyampaikan aspek hukum, tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Mengenai kondisi peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Heru mengatakan, produksi rokok ilegal di wilayah ini tidak sebesar daerah lain. Meski begitu, peredarannya justru semakin masif, terutama lewat jalur on-line. “Ini menjadi tantangan bagi kami bagaimana mendeteksi potensi-potensi tersebut. Jika pengiriman sulit dideteksi, maka kami fokus pada lokasi transaksi langsung,katanya.

Heru melanjutkan, tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan. Adapun tindak lanjut penindakan, seperti pemberian sanksi dan denda merupakan ranah Bea Cukai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan pada akhir tahun, ujarnya. Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *