Logo

BGN Bilang Siswa Tetap Dapat Paket MBG Saat Libur, Ini Syaratnya


KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan program Makan Bergizi Free of charge atau MBG tetap berjalan selama libur sekolah. Namun Kepala BGN mengatakan ada penyesuaian untuk penyaluran MBG bagi para murid.

“Karena untuk anak sekolah dikirim ke sekolah, maka seluruh Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) harus mendata berapa banyak anak yang bersedia datang ke sekolah di hari libur,” kata Dadan usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Pangan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Jika tidak ada murid yang berkenan hadir ke sekolah, Dadan menuturkan SPPG tetap akan memproduksi MBG untuk melayani penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. “Karena itu targetnya kan ke rumah masing-masing,” ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus BGN Redy Hendra Gunawan mengatakan para siswa yang sedang libur mendapatkan menu MBG selama 6 hari. “Distribusi 6 hari frekuensi pengiriman di hari Senin dan Kamis,” kata Redy dalam konferensi pers dipantau by the use of YouTube Badan Gizi Nasional pada Senin, 30 Juni 2025.

Redy menuturkan setiap Senin dan Kamis akan diberikan paket dengan kombinasi menu makanan siap santap dan makanan dalam kemasan. Makanan dalam kemasan itu berupa roti, telur, susu, dan buah.

Siswa akan mendapatkan langsung makan siap santap dan makan dalam kemasan pada Senin. Sementara itu, makanan dalam kemasan untuk dinikmati pada Selasa dan Rabu.

Dia menyebutkan BGN kemudian akan memberikan lagi makanan siap santap dan makanan dalam kemasan pada Kamis. Makan siap santap akan langsung dimakan pada Kamis. Sedangkan, makan dalam kemasan untuk dinikmati pada Jumat dan Sabtu. 

Redy mengatakan kemasan yang digunakan untuk pemberian paket menggunakan kantong yang bisa didaur ulang. “Jadi tidak mencemari lingkungan,” kata dia.

Dia juga mengatakan SPPG saat ini sudah mencapai 1.861. BGN akan terus menambah SPPG untuk melakukan percepatan MBG. Redy mengklaim sudah ada 22 ribu pihak yang mendaftar menjadi mitra. BGN saat ini sedang melakukan verifikasi.

Zulhas: Penyaluran MBG Belum Sesuai dengan Goal

Adapun Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan terdapat 5.560.648 penerima manfaat MBG hingga Juni 2025. BGN telah menetapkan goal penerima manfaat bulan ini sebanyak 6 juta orang. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyebutkan penyaluran MBG belum sesuai dengan goal. “Jadi agak lambat, baru 5 juta,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Zulhas mengatakan pemerintah akan segera meluncurkan peraturan presiden (perpres) untuk mempercepat penyaluran MBG. Pemerintah menargetkan bisa menyalurkan MBG kepada 82,9 juta penerima manfaat pada Desember 2025. “Jadi anak-anak, sekolah-sekolah, jangan khawatir, setelah perpres akan kita percepat,” kata dia.

Dia menuturkan Zulhas pemerintah baru merealisasikan sebanyak Rp 5 triliun dari overall Rp 171 triliun anggaran untuk MBG. Dalam rapat pembahasan perpres itu, Zulhas mengatakan pemerintah memutuskan memangkas dana MBG menjadi Rp 121 triliun. “Setelah ini, kita gasoline untuk mencapai 82,9 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp 121 triliun,” ucap Zulhas.

Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan alasan anggaran MBG lebih rendah dari rencana awal karena kendala pada kesanggupan realisasinya. “Kesanggupan melaksanakannya. Kalau sekarang kan baru Rp 5 triliun, ini udah bulan Juni. Ini mau digas akan dipercepat penyalurannya.”

Dihubungi terpisah, Dadan mengatakan penurunan anggaran itu karena pemerintah bisa mencapai goal penyaluran MBG terhadap 82,9 juta orang sebelum Desember 2025. “Intinya akan membutuhkan Rp 25 triliun in line with bulan. Saya melihat Rp 82,9 triliun akan tercapai di November. Jadi penambahan cukup Rp 50 triliun,” kata Dadan kepada Pace.

Untuk mendorong percepatan penyaluran MBG, Dadan menyatakan pemerintah telah mengidentifikasi calon penerima manfaat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. “Sudah kami repair-kan, bulan Agustus kami sampaikan.”

Alfitria Nefi P, Anastasya Lavenia, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Nasib Revisi UU Pemilu setelah Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *