Mendikdasmen dan DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Free of charge
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar rapat tertutup dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Rapat yang digelar hampir 4 jam tersebut salah satunya membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah swasta gratis.
Mu’ti mengatakan pembahasan itu meliputi teknis pelaksanaan kebijakan dan pembagian anggaran. “Bagaimana keputusan MK itu dan bagaimana pelaksanaannya terkait dengan kebijakan,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui usai rapat.
Kendati demikian, Sekretaris Umum Muhammadiyah itu menuturkan rapat tersebut masih sangat dini, sehingga belum bisa memberikan kepastian apa pun pada pelaksanaan putusan MK itu. Ia berujar Kementerian juga belum bisa memberikan kepastian kapan keputusan MK soal sekolah free of charge untuk jenjang SD dan SMP ini akan berlaku.
“Nanti rapat lagi, karena kami harus menunggu kesepakatan DPR soal anggaran dan lain-lain,” tutur Mu’ti saat ditanya awak media soal kemungkinan penerapan sekolah swasta free of charge di tahun ajaran 2025/2026. “Tapi intinya kami menyampaikan bahwa di Kementerian sudah membahas apa sih sesungguhnya makna dari keputusan MK itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atas uji materil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusan yang dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. “Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.
Putusan itu juga meminta negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN sekurang-kuranya sebesar 20 persen untuk pendidikan. Mahkamah Konstitusi menimbang besarnya anggaran pendidikan dalam APBN dari tahun ke tahun belum pernah mencapai persentase minimum. “Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimum untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi,” kata Guntur.