Logo

Politikus PAN Sebut Putusan MK Bikin Ongkos Politik Naik


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan ada sejumlah konsekuensi usai Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum di nasional dan daerah digelar terpisah. Pertama, Eddy menyoroti bagaimana dampak putusan MK terhadap anggaran yang harus dikeluarkan partai politik.

Ia menyebut penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024 bertujuan untuk menghemat anggaran. Sebab, calon legislatif baik, Dewan Perwakilan Rakyat pusat mapun daerah, bisa melakukan kampanye bersamaan atau tandem.

Namun, ongkos kampanye politik akan membengkak bila pemilihan umum tidak lagi digelar untuk 5 kotak sekaligus. “Yang tadinya kami bisa menghemat biaya dengan tandem, sekarang mungkin ada konsekuensi tambahan biaya,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.

Menurut Eddy, penerapan putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 itu juga akan merembet kepada hal lain. Misalnya memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Sehingga masa perpanjangan itu juga memang harus ada landasan hukumnya. Karena para pejabat daerah, itu kan dilantik untuk masa jabatan 5 tahun,” tuturnya.

Dia pun mengatakan hal itu harus diikuti revisi dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Di lain sisi, ia juga melihat sisi positif dari pemisahan pemilu dan pilkada. 

Menurut Eddy, pemisahan antara time table pemilu nasional dengan pilkada akan membuat permasalahan daerah akan makin terangkat. Selama ini ia menilai isu daerah banyak tertutupi oleh isu nasional dalam kampanye pemilu. 

Sehingga ia memprediksi isu-isu daerah itu akan menjadi perhatian dari partai-partai politik, tokoh-tokoh dan masyarakat. “Agar permasalahan-permasalahan daerah yang memang spesifik dari satu tempat ke tempat yang lain itu bisa kemudian ditangani dengan baik.” 

Saat ini, kata Eddy, PAN masih mengkaji bagaimana realisasi terhadap putusan MK, termasuk seberapa banyak kursi parlemen yang didapatkan fraksinya nanti. 

Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *