Wamendagri Minta Pemda Papua Selesaikan Syarat Administrasi Dana Otsus
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah Papua mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI). Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap I Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Ribka mengungkapkan hingga saat ini masih ada sejumlah pemda di Papua yang belum menyelesaikan dokumen administrasi penyaluran dana. Ia pun mendesak pemda Papua agar segera menyelesaikan persyaratan tersebut dalam waktu satu minggu.
“Saya minta perhatian, sebelum Pak Menteri mengeluarkan surat teguran untuk pimpinan daerah masing-masing, diharapkan satu minggu ini semua kerja keras untuk selesaikan yang menjadi tanggung jawab daerah,” kata Ribka lewat keterangan resminya, Senin, 30 Juni 2025.
Ribka meminta Pemda yang mendapat kendala dalam proses administrasi untuk segera melakukan koordinasi. Ia mengatakan langkah ini penting agar proses birokrasi tidak berlarut-larut dan program bisa segera berjalan.
“Saya harapkan teman-teman di daerah ini serius, birokrasinya jangan terlalu panjang. Kalau tidak bisa, laporkan ke pimpinan, laporkan ke sekda, laporkan ke bupati atau gubernur,” ucapnya.
Di samping itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan jadwal penyusunan maupun syarat penyaluran dana Otsus agar tak ada lagi keterlambatan penyaluran.