Logo

Alasan DPR Belum Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Gibran


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih mencari waktu untuk mengkaji surat Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Dasco mengatakan, pihaknya menerima surat lain dari organisasi resmi purnawirawan dan masyarakat terkait tuntutan pemakzulan Gibran. Namun, kata dia, DPR tidak bisa serta-merta hanya merespons surat Discussion board Purnawirawan TNI

“Jadi itu professional dan kontranya perlu kita perhatikan juga. Kemudian kita enggak bisa kemudian langsung melakukan pembahasan terbuka. Jadi kita lagi cari waktu untuk melakukan kajian,” kata Dasco kepada Pace di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI memberikan batas waktu DPR dan MPR RI hingga akhir bulan ini untuk merespons surat pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Perwakilan Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Cahyo Suwarsono mengungkapkan batas waktu ini kepada Pace. 

“Kami sudah punya cut-off date untuk DPR menjawab surat kami, meski dalam surat tidak dicantumkan,” kata Dwi Cahyo saat dihubungi, 27 Juni 2025.

Pada 2 Juni 2025, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.

Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas truthful trial dalam hukum tata negara.

Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI, mantan wali kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kata Sekretaris Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.

Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *