Logo

Siap-siap BSU 2025: Syarat, Besaran dan Jadwal Pencairan BSU Awal Juli


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah alias BSU sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU

Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Besar bantuan BSU tahun ini tetap Rp 600.000 yang disalurkan satu kali kepada penerima yang memenuhi syarat. 

Setelah sebelumnya diberikan kepada 3,69 juta pekerja pada tahap pertama, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang mempersiapkan penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang dinilai memenuhi syarat.

Penyaluran BSU Tahap 2 ini dijadwalkan mulai dilakukan pada awal Juli 2025. Saat ini, proses pemeriksaan dan validasi information penerima terus dilakukan secara ketat guna memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU Tahap 2, pemerintah menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat diakses dengan mudah. 

Dikutip dari Antara, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS
  • Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta in step with bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
  • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program
  • Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Untuk dapat mengakses pengecekan BSU ini, pekerja wajib menyiapkan beberapa information diri dengan benar dan lengkap, antara lain:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat e mail aktif
  • Jika terdaftar sebagai penerima, maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening financial institution yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan tanpa dikenakan potongan apa pun.

Pemerintah mengimbau agar pekerja selalu memastikan bahwa informasi pribadi pada information kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui secara berkala. Hal ini penting agar proses penyaluran BSU dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Masyarakat diharapkan untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal-kanal yang telah disediakan dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *