Hakim MK Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu dalam PSU Pilkada Kota Palopo
TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kota Palopo di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Saldi menyinggung ketidaktelitian kedua lembaga tersebut dalam memverifikasi administrasi calon, khususnya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome. “Masa Anda tidak teliti, lalu mengaminkan saja ada surat tidak pernah terpidana,” Kata Saldi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
Ketidaktelitian tersebut, kata dia, bisa menjadi masalah besar terutama menyangkut penyelenggara pemilu. “Kami di MK itu semua dibaca, masa kalian kerja cuman scroll doang. Ini drawback loh!” ujar Saldi.
Adapun dalam perkara sengketa pilkada Palopo ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 Naili Tahir-Akhmad Syarifudin (Ome).
Pasangan Rahmat-Andi menyoroti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo yang menyatakan Ome sebagai mantan narapidana tidak mengumumkan standing hukumnya ke publik saat mendaftar PSU pilkada Palopo. Di mana hal itu juga berkaitan dengan pembuatan SKCK.
Menurut Rahmat-Andi, informasi mengenai standing hukum dari Ome baru dipublikasikan setelah keluarnya rekomendasi Bawaslu. Selain itu, Rahmat-Andi juga mempersoalkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas nama Naili.
Pemohon menyatakan bahwa dokumen SPT pajak penghasilan atas nama Naili Tahir yang diperlihatkan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Palopo adalah tidak benar. Alasannya, terdapat perbedaan tanggal pelaporan pajak.
Dokumen SPT yang digunakan Naili untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah tercatat pada 25 Februari 2025. Namun, information resmi menunjukkan bahwa SPT atas nama Naili baru terdaftar pada 6 Maret 2024.
Berdasarkan ketidaksesuaian itu, pemohon menduga adanya pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi dugaan ketidaksesuaian dokumen tanda terima SPT pajak penghasilan milik Naili Tahir. Klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa SPT atas nama Naili sesuai dengan information pelaporan SPT Tahunan untuk lima tahun terakhir. KPU juga menyebut Naili telah melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak serta memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari KPP tempat ia terdaftar.
Dengan demikian, dokumen pencalonan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat administratif.