Pencetus Presiden Sukarno Keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
TEMPO.CO, Jakarta – Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan Presiden Sukarno untuk membubarkan lembaga tertinggi negara Konstituante hasil pemilihan umum 1955.
Dewan Konstituante dianggapnya gagal dalam merumuskan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dekrit ini sekaligus menandai berakhirnya generation Demokrasi Liberal dan dimulainya generation Demokrasi Terpimpin, dimana tugas parlemen berada di tangan Presiden Sukarno.
Dikutip dari Majalah Pace, 19 Mei 2008, “Dekrit Presiden 5 Juli 1959” ketika itu terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antar anggota Konstituante mengenai dasar negara apakah berdasarkan agama atau bukan, dekrit ini mengakiri perdebatan itu dan dianggap sebagian kalangan sebagai penyelamat negara.
Lebih rinci, dilansir dari Kemdikbud, Dekrit Presiden tersebut berisi keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUD 1950, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Salah satu poin utama dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dilansir dari ojs.ummetro.ac.identification, adalah pembubaran Konstituante. Sebab Konstituante yang terbentuk untuk merancang konstitusi baru bagi Indonesia, menghadapi kesulitan besar dalam mencapai kesepakatan yang memadai.
Dekrit Presiden juga mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku bagi Indonesia. UUD 1945 telah menjadi landasan hukum negara sejak kemerdekaan pada 1945 dan telah mengalami beberapa amandemen.
Selain itu, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dua lembaga penting juga dibentuk yakni MPRS sebagai lembaga legislatif sementara yang menggantikan peran Konstituante. MPRS memiliki wewenang untuk membuat keputusan penting bagi negara, termasuk mengenai amandemen terhadap UUD 1945 dan berbagai kebijakan nasional.
Kemudian, DPAS yang berfungsi sebagai lembaga penasehat bagi pemerintah, memberikan pertimbangan dan saran tentang kebijakan nasional serta menanggapi isu-isu yang berkembang.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang