Logo

Gibran Dapat Tugas Khusus dari Prabowo Urus Masalah Papua


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka kemungkinan akan memiliki kantor di Papua. Yusril menngatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada wapres untuk mengurusi masalah Papua.

“Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” kata Yusril dikutip dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang dipantau by the use of YouTube Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.

Yusril mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana ini. Menurut Yusril, menyelesaikan masalah Papua menjadi penugasan khusus pertama dari Prabowo kepada Gibran. “Nantinya penugasan bisa dalam bentuk keppres atau keputusan presiden, ” ujar dia. 

Nantinya, Gibran akan ditugaskan untuk mempercepat pembangunan Papua. Selain itu, Gibran akan mengurusi masalah HAM di Papua. Gibran, kata dia, akan memantau cara aparat menangani masalah Papua. “Dan bagaimana aparat menangani masalah Papua, ” ujar dia. 

Yusril mengatakan, penugasan khusus kepada Gibran merupakan bentuk keseriusan pemerintah terhadap Papua. “Fear pemerintah dalam menangani Papua, beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari Presiden ke Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar dia. 

Pace sudah mencoba menghubungi Mensesneg Prasetyo Hadi, Pelaksana Tugas Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar dan Staf Khusus Gibran Tina Talisa mengenai hal ini. Namun, ketiganya belum merespons. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua mencatat sebanyak 22 kasus di Papua pada semester pertama 2025 berpotensi melanggar HAM. Knowledge tersebut berdasarkan pemantauan atau tracking media dan information Sistem Pengaduan HAM (SPH) oleh Komnas HAM Perwakilan Papua mulai 1 Januari hingga 12 Juni 2025.

Adapun 22 kasus tersebut, jika dikategorikan berdasarkan isunya, terdiri dari sembilan kasus agraria, empat kasus lingkungan hidup, tiga kasus ketenagakerjaan, dua kasus kelaparan, dua kasus kesehatan, satu kasus pendidikan, dan satu kasus pengabaian hak kelompok marginal rentan. 

“Beberapa kasus tersebut di atas berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan, hak hidup, hak anak dan hak mengembangkan diri,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B. Ramandey dalam keterangan tertulis pada Ahad, 15 Juni 2025.

Beberapa kasus yang disorot oleh Komnas HAM Perwakilan Papua, di antaranya soal aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, terdapat juga banyak aduan masyarakat akibat dampak dari kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *