Logo

Kemendikdasmen Larang Perpeloncoan saat Orientasi Murid Baru


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah untuk memastikan masa orientasi murid baru berlangsung tanpa kekerasan, perpeloncoan, atau praktik tak mendidik lainnya.

Panduan ini menjadi acuan resmi bagi sekolah di seluruh jenjang di semua daerah untuk menyelenggarakan MPLS secara positif, inklusif, dan berorientasi pada tumbuh kembang murid.

Panduan ini disosialisasikan lewat webinar pada Rabu, 8 Juli 2025, yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto, Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Tatang Muttaqin, serta Kepala Pusat Penguatan Karakter Rusprita Putri Utami.

“Panduan MPLS Ramah ini bukan sekadar pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter murid,” kata Sesjen Suharti.

Ia menegaskan masa orientasi tidak boleh dijalankan sebagai rutinitas tahunan yang menimbulkan ketakutan, melainkan harus menjadi ruang adaptasi yang menyenangkan dan membangun budaya positif di sekolah.

Menurut Suharti, masa orientasi murid adalah momen strategis untuk menumbuhkan semangat belajar, interaksi sehat dengan guru dan teman sebaya, serta mengenalkan nilai-nilai sekolah dan lingkungan belajar. “Pelaksanaannya harus dirancang secara menyeluruh, bermakna, dan berfokus pada kebutuhan perkembangan murid,” ucapnya.

Kepala Puspeka Rusprita Putri Utami menjelaskan kebijakan MPLS Ramah dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran (aware), bermakna (significant), dan menggembirakan (happy). Panduan ini juga menjadi landasan pemetaan awal kebutuhan perkembangan murid oleh guru.

“MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Untuk boarding faculty, waktunya bisa disesuaikan karena adaptasi di sana lebih kompleks,” kata Rusprita.

Ia menyampaikan kegiatan MPLS terdiri dari dua jenis, yakni kegiatan wajib yang mengacu pada silabus resmi dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik sekolah. Hal-hal yang dilarang antara lain kekerasan, perpeloncoan, kegiatan tidak mendidik, dan pungutan terhadap orang tua.

Panduan ini, kata Rusprita, juga mendorong pembiasaan positif sejak hari pertama sekolah, seperti menyapa guru, bersikap sopan, menjaga kebersihan, dan saling menghormati. “Harapannya, MPLS Ramah menjadi gerbang menuju pendidikan yang memuliakan murid dan membangun ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *