Logo

MK Rilis 10 Undang-undang Paling Sering Diuji, UU TNI Terbanyak


TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) merilis sepuluh undang-undang yang paling sering diuji selama periode semester pertama (Januari-Juni) pada 2025. Informasi itu dipublikasikan oleh MK melalui akun media sosial Instagram @mahkamahkonstitusi pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dalam information yang dipaparkan oleh MK, UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji, yakni sebanyak 16 kali. UU ini tergolong baru, namun langsung menimbulkan sorotan publik sehingga muncul berbagai gugatan dari berbagai kampus hingga koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan.

Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menempati posisi kedua dengan delapan permohonan uji. Undang-undang ini digugat oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa hingga masyarakat sipil.

Disusul oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sebanyak tujuh kali pengujian. Undang-Undang Polri menjadi sorotan terutama dalam hal pengujian materiilnya yang pemohon duga pasal-pasal dalam UU Polri kerap kali menimbulkan multitafsir, tidak memiliki batasan yang jelas, dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.

Di urutan berikutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) sama-sama diuji sebanyak lima kali. Di UU Pemilu salah satu masalah yang diajukan oleh pemohon yaitu maraknya fenomena anggota legislatif yang mundur untuk maju pilkada, hal ini menurut pemohon menunjukkan adanya pengabaian atas mandat rakyat.

Kemudian dalam UU Kejaksaan, pemohon mempersoalkan pasal yang menyangkut kewenangan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan.

Berikutnya, UU Pemilihan Kepala Daerah, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016, diuji sebanyak empat kali. Salah satu hal yang diajukan pemohon yakni meminta Mahkamah untuk memaknai kembali aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga masuk dalam daftar, dengan empat kali pengujian. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam UU MD3 yakni norma keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) belum mencapai batas minimal yaitu 30 persen.

Adapun tiga undang-undang lainnya, yakni UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), UU Kementerian Negara (UU No. 39 Tahun 2008), dan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), masing-masing diuji tiga kali dan melengkapi daftar 10 UU yang paling sering diuji di MK pada periode pertama tahun ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *