Logo

Pembebasan WNI di Myanmar, Sjafrie: Tidak Bisa dengan Operasi Militer Selain Perang


TEMPO.CO, Jakarta — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, upaya pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar tidak bisa dilakukan dengan menerapkan operasi militer selain perang atau OMSP. Dia menjelaskan, pemerintahan Myanmar dikuasai oleh junta militer.

Maka, menurut Sajfrie, upaya birokrasi melalui diplomasi militer yang sebelumnya disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana merujuk OMSP dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menjadi tidak berlaku. “Tidak bisa dengan OMSP. Bukan itu langkah yang akan kami lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sjafrie di kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dia mengatakan, Kementerian Pertahanan akan menggunakan pendekatan diplomasi pertahanan. Namun, ia tak menjelaskan maksud penerapan diplomasi tersebut. Sjafrie hanya mengatakan, syarat dan ketentuan yang diminta otoritas Myanmar, yaitu komunikasi dilakukan antar Kementerian Luar Negeri kedua negara , dan sebagai penghubung Menteri Pertahanan. “Namun, hal yang saya sudah tahu kalau WNI itu divonis 7 tahun di sana,” ujar Sjafrie.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong dilakukannya OMSP untuk membebaskan WNI yang ditahan di Myanmar, apabila diplomasi yang tengah dilakukan Kementerian Luar Negeri buntu. Dasco menjelaskan, OMSP yang dimaksudnya bukan pengerahan kekuatan militer, tetapi operasi diplomasi militer. “Myanmar dikuasai junta militer, sehingga kemungkinan diplomasi militer ke militer bisa lebih nyambung. Dan itu bisa dilakukan,” ujar Dasco melalui pesan pendek kepada Pace pada Jumat, 4 Juli 2025.  

Kabar ditahannya WNI oleh junta militer Myanmar awalnya disampaikan anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Abraham Sridjaja saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri,  pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam rapat itu, Abraham menjelaskan, WNI yang ditahan merupakan seorang selebritas Instagram (selebgram) yang dituduh terlibat pembiayaan kelompok pemberontak. 

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengkonfirmasi WNI itu berinisial AP. Dia mengatakan, AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Menurut keterangan resmi Kementerian Luar Negeri pada Selasa, 1 Juli 2025, AP dituduh masuk secara ilegal ke Myanmar dan bertemu kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. 

Atas dugaan tersebut, AP divonis sejumlah dakwaan, meliputi Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Phase 17(2) dari Illegal Associations Act. Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Insein Jail, Yangon, salah satu fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah otoritas junta militer Myanmar. 

 Daniel Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *