Logo

Tanggapan Habiburokhman soal Usulan Pemakzulan Gibran dari Discussion board Purnawirawan TNI


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta publik menghentikan desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemakzulan itu diusulkan oleh Discussion board Prajurit Purnawirawan Tentara Nasional Indonesi (TNI).

Menurut Habiburokhman, Gibran adalah wakil kepala negara yang sah terpilih secara konstitusi melalui pemilihan umum 2024. “Sudah, kita hormati hasil pemilu ya,” ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat itu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Ditemui terpisah, kader Gerindra lainnya, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa tindak lanjut usulan pencopotan putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu berada di tangan DPR. Sehingga sebagai Menteri Sekretaris Negara ia menyatakan tidak tahu menahu.

Adapun menurut dia, hanya ada peluang tipis surat itu dilanjutkan berproses di meja parlemen. “Sudah tahu lah jawabannya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan akan menindaklanjuti surat purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran.

“Terkait dengan surat, kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Yang tentunya kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Pada 2 Juni 2025, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.

Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas honest trial dalam hukum tata negara.

Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI, mantan wali Kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kata Sekretaris Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.

Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *