Dinas Pendidikan Jakarta Minta Tambahan Rp 1 Triliun untuk KJP Plus dan Sekolah Free of charge
TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Pendidikan Jakarta meminta tambahan Rp 1 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Permintaan itu telah disampaikan ke Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta yang membidangi pendidikan.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Justin Adrian menyebut Dinas Pendidikan Jakarta mengusulkan tambahan Rp 1 triliun untuk dua program. “Pertama untuk memperluas penerima KJP Plus dan kedua untuk mendukung program sekolah gratis yang saat ini tengah diuji coba,” kata Justin dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jakarta. Sementara itu, sekolah free of charge yang sedang diuji coba adalah untuk program sekolah swasta free of charge.
Justin menyambut positif penambahan Rp 1 triliun untuk kedua program tersebut. Sebab, kata dia, masih banyak pelajar di Jakarta yang membutuhkan KJP Plus dan sekolah swasta free of charge.
Adapun dengan penambahan Rp 1 triliun, anggaran untuk Dinas Pendidikan Jakarta di APBD 2025 akan berubah menjadi Rp 19 triliun. Sebelumnya, anggaran itu semula sebasar Rp 18 triliun.
Saat ini, ada 707.622 siswa di Jakarta yang menerima bantuan KJP Plus dari Pemerintah Provinsi Jakarta. Jumlah itu meningkat dari yang sebelumnya sebanyak 520.000 siswa. Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menambah kuota KJP Plus pada Maret 2025 lalu.
Selain mendapatkan beasiswa, kini para siswa penerima KJP Plus juga dapat mengakses tempat-tempat wisata edukatif Jakarta seperti Monumen Nasional (Monas), Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, berbagai museum, serta Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara free of charge.
Adapun program sekolah swasta free of charge saat ini sedang disiapkan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk uji coba. Program itu merupakan bagian dari janji kampanye Pramono Anung saat Pilkada 2024. Selain itu, ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyelenggara negara menyediakan sekolah swasta free of charge. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu diketok pada 27 Mei 2025.