KPAI Terima Aduan Ahmad Dhani Ihwal Bullying Anak
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan telah menerima aduan dari pasangan musikus Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengenai dugaan bullying atau perundungan yang dialami anak mereka, SF, di media sosial. Laporan itu disampaikan dalam bentuk konsultasi dan pengaduan atas dugaan pelanggaran hak anak.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan aduan itu langsung ditindaklanjuti dengan kajian awal dan koordinasi lintas lembaga. “Kami melakukan kajian termasuk terhadap yang dilaporkan. Karena kami juga harus berkoordinasi dengan kepolisian, memastikan sejauh mana ini sudah dilaporkan atau belum,” kata Diyah saat dihubungi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Menurut Diyah, aduan berkaitan dengan unggahan netizen di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik dan mengarah pada perundungan terhadap anak mereka. “Itu sudah di luar batas kewajaran, dan masuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang ITE,” ujar dia.
KPAI juga menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) guna memastikan kondisi psikologis SF. “Kami pastikan dulu bagaimana kondisi anaknya, apakah ada trauma, stres, atau ketakutan lain,” kata Diyah.
Diyah mengatakan pengaduan ke KPAI masih bersifat konsultatif dan belum ditindaklanjuti sebagai laporan hukum oleh pihak keluarga. “Tapi jika nanti ada laporan resmi ke polisi, kami akan mendampingi dan memastikan prosesnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.
KPAI, kata Diyah, bertugas memastikan hak-hak anak dilindungi tanpa memandang latar belakang keluarga. “Anak siapa pun di Indonesia wajib dilindungi jika ada dugaan pelanggaran hak,” tuturnya.
Sementara kabar terbaru, Ahmad Dhani mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
“Kami akan laporkan inisialnya LG. Kami akan laporkan laporan pidana ini karena setelah kita kaji, baik dari unsur undang-undang perlindungan anak dan juga ITE dapat diduga memenuhi unsur,” kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis sore, dikutip dari Antara.