Menteri Kehutanan: Pulau Panjang NTB Tidak Dijual
Belakangan ramai diberitakan Pulau Panjang masuk dalam katalog penjualan situs bold luar negeri. Pulau tersebut diketahui merupakan kawasan konservasi yang tidak dapat dimiliki secara pribadi. Isu penjualan ini menjadi sorotan setelah Pulau Panjang dan tiga pulau kecil lainnya tercantum dalam situs internet Non-public Islands On-line yang berbasis di luar negeri. Situs internet itu menampilkan iklan penyewaan lahan pulau dengan berbagai deskripsi dan harga sewa yang bervariasi.
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan penjualan pulau merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan mengancam kedaulatan negara atas wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia. “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau secara pribadi, apalagi melalui situs asing. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah pesisir kita,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mataram, dikutip dari Antara, 23 Juni 2025.