Jimly Asshiddiqier Sebut Pentingnya Dibentuk UU BPIP
INFO NASIONAL – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai keberadaan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (UU BPIP) sangat dibutuhkan di Indonesia. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) soal penyusunan Rancangan Undang-Undang BPIP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 9 Juli 2025.
“Undang-undang tentang BPIP ini penting sekali,” kata dia. Menurut dia, hal ini dikarenakan kehadiran BPIP itu sendiri sangat penting. “Enggak ada yang ngurus ideologi berbangsa dan bernegara, maka, badan yang mengurus ini saking pentingnya harus diatur dengan benar.”
Jimly mengatakan, seperti halnya kejaksaan dan hak asasi manusia (HAM) yang memiliki undang-undangnya sendiri, BPIP juga harus diatur sendiri. “Soal nama boleh didiskusikan kembali, apakah Namanya undang-undang tentang badan atau undang-undang tentang pembinaan ideologi Pancasila, terserah.”
Tetapi, lanjut dia, Rancangan Undang-Undang BPIP harus segera disusun dan ditetapkan. “Karena ide untuk membuat undang-undang ini sudah berapa tahun ini. Nah, jadi saya mendukung RUU BPIP ini segera dibahas melalui prosedur formal untuk ditetapkan menjadi undang-undang.”
Apalagi, lanjut Jimly, dalam pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran RUU BPIP ini masuk Asta cita yang pertama. Seperti diketahui, dalam Asta Cita pertama mengenai Penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Misi pertama menekankan pentingnya memperkuat pemahaman dan implementasi Pancasila sebagai ideologi negara, memperkokoh sistem demokrasi, serta menjunjung tinggi HAM. Langkah ini bertujuan menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadaban. “Nah, karena yang pertama, maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintah untuk mendapat dukungan kelembagaan dan menjalankan visi misi Asta Cita yang pertama itu.”
Jimly menegaskan, “Dengan kata lain, undang-undang ini sangat penting dan mendesak.” Terkait isi undang-undang, lanjut Jimly, nanti dipelajari kembali. “Tidak semua hal harus dimuat dalam undang-undang. Pada prinsipnya, di dalam undang-undang hanya hal-hal yang strategis saja.”
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menekankan urgensi RDPU untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan nilai-nilai Pancasila. “Tentu ujungnya untuk kebutuhan masyarakat dan ketahanan negara.”
Menurut dia, Baleg DPR akan mempercepat jalannya pembahasan RUU BPIP dalam beberapa hari ke depan. Hal ini agar RUU BPIP dapat segera rampung pada pembahasan Tingkat I. (*)