Komisi III : RUU KUHAP Hadirkan Syarat Penahanan Lebih Ketat
INFO NASIONAL — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak memuat ketentuan tentang penyadapan.
Menurutnya, persoalan penyadapan akan diatur secara khusus dalam RUU Penyadapan yang prosesnya akan melibatkan uji publik serta penyerapan aspirasi masyarakat secara luas. Hal ini disampaikan Habiburokhman usai rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP di Komisi III DPR, Jumat, 11 Juli 2025.
“Kami ingin memastikan agar setiap aturan terkait penyadapan dibahas lebih dalam melalui UU tersendiri. Nantinya prosesnya panjang, akan ada uji publik dan pengumpulan aspirasi dari masyarakat supaya benar-benar aspiratif dan akuntabel,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga memaparkan bahwa RUU KUHAP juga menghadirkan pengaturan yang lebih ketat dan terukur terkait syarat penahanan. Dalam Pasal 92 ayat (3), kini syarat penahanan tidak lagi hanya berdasarkan “kekhawatiran” seperti dalam KUHAP lama, tetapi harus ada tindakan nyata.
Ia menjelaskan, syarat penahanan diperjelas menjadi jika tersangka atau terdakwa berupaya melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, menghambat jalannya pemeriksaan, atau mempertaruhkan saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
“Kami bahkan sudah sepakat dengan pemerintah untuk menghapus syarat penahanan yang tadinya menyebutkan ‘tidak bekerja sama dalam pemeriksaan’. Ini supaya penahanan tidak sembarangan, lebih mengutamakan prinsip keadilan. Sekarang KUHAP baru mengharuskan adanya tindakan nyata, bukan sekadar kekhawatiran,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai pengaturan tersebut merupakan langkah maju dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Dengan ketentuan yang lebih tegas dan terukur, diharapkan institusi penahanan dapat lebih objektif, transparan, serta mengutamakan perlindungan hak asasi setiap warga negara.
“Ini bentuk ikhtiar kami di DPR agar ke depan proses penahanan benar-benar akuntabel dan tidak mudah disalahgunakan,” kata dia.(*)