Komisi III: RUU KUHAP Perkuat Peran Advokat
INFO NASIONAL — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa terobosan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salah satunya dengan mengatur tegas konsekwensi bagi penyelidik atau penyidik yang menelantarkan laporan polisi, serta memperkuat hak pendampingan advokat tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban.
Dalam RUU KUHAP, tepatnya Pasal 23 ayat (7), diatur bahwa jika penyelidik atau penyidik tidak menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, maka pelapor berhak melaporkan penyelidik atau penyidik tersebut kepada atasan atau pejabat pengawasan penyidikan. “Ini tidak pernah diatur dalam KUHAP lama. Justru kami di DPR membuat aturan yang lebih progresif untuk memastikan laporan masyarakat tidak diabaikan,” ujar Habiburokhman, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia juga menepis anggapan bahwa tersangka tidak bebas memilih kuasa hukum dalam proses hukum. Menurutnya, KUHAP lama tidak mengatur hak ini secara eksplisit. “RUU KUHAP mengatur tegas pada Pasal 134 huruf b bahwa tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Bahkan Pasal 134 dan 136 menegaskan bukan hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban berhak didampingi advokat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa RUU KUHAP juga memuat ketentuan penting dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) yang memperkuat peran advokat saat mendampingi pemeriksaan. Advokat kini bukan hanya diperbolehkan mendengar dan melihat, tetapi aktif mendampingi jalannya pemeriksaan. Jika terjadi intimidasi oleh penyidik, advokat berhak menyatakan keberatan dan keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara.
“Inilah bentuk kemajuan hukum acara pidana kita, yang semakin melindungi hak asasi dan prinsip due strategy of legislation,” kata dia.
Dengan pengaturan ini, DPR berharap proses penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak-hak setiap warga negara.(*)