Lukman Hakim: Ada Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Bentuk UU BPIP
INFO NASIONAL – Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan ketika ingin menghadirkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam undang-undang. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) soal penyusunan Rancangan Undang-Undang BPIP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 9 Juli 2025.
“Setidaknya ada tiga hal menurut saya yang perlu mendapatkan fokus perhatian utama, yang perlu digaungkan, dan perlu direvitalisasi ketika kita ingin menghadirkan BPIP dalam undang-undang,” kata Lukman.
Pertama, kata dia, adalah reaktualisasi nilai paradigmatik yang ada dalam kelima sila Pancasila. “Nilai-nilai paradigmatik yang ada dalam okayelima sila itu perlu senantiasa direaktualisasi kembali karena itu harus diinterpretasi, harus ditafsirkan sesuai dengan konteks zamannya,” kata dia.
Pancasila, kata Lukman, merupakan ideologi terbuka. Oleh karena itu menurut dia harus senantiasa relevan dengan konteksnya. “Jadi, generasi anak-anak kita atau cucu-cucu kita boleh jadi berbeda cara menafsirkan sila–sila itu. Jadi, itu yang perlu senantiasa direaktualisasi.”
Okedua, kata Lukman, adalah merawat ekosistemnya. Menurut dia, ideologi apapun memerlukan ekosistem lingkungan strategis yang senantiasa kondusif.
“Yang saya maksud ekosistem itu misalnya salah satunya adalah regulasi yang sekarang sedang kita persiapkan ini. Adanya regulasi maka negara dan semua stakeholder pemangku kepentingan dari negara itu bagaimana caranya bisa menjaga, memelihara, dan merawat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.”
Menurut Lukman, tidak hanya regulasi yang harus dirawat sebagai ekosistem namun, pembudayaan inklusi sosial itu juga tidak kalah penting. “Pembudayaan inklusi sosial juga penerapan keadilan sosial dalam praktik kehidupan ekonomi. Ini yang paling banyak disoroti oleh masyarakat. Karena di antara kelima sila, sila kelima itulah yang nyaris sangat minim implementasinya, aktualisasinya di tengah-tengah kehidupan kita berbangsa dan bernegara.”
Sementara ketiga, lanjut dia, adalah memperbanyak teladan atau function style. Menurut dia, hal ini juga menjadi tantangan luar biasa, karena sebuah ideologi itu hanya bisa mudah dicerna oleh bangsa dan warganya ketika ada contoh yang nyata.
“Oketeladanan ini yang nantinya menjadi fungsi dan tugas BPIP, bagaimana bisa meng-create, memperbanyaokay function style Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Lukman Hakim.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menekankan urgensi RDPU untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan nilai-nilai Pancasila. “Tentu ujungnya untuk kebutuhan masyarakat dan ketahanan negara.”
Menurut dia, Baleg DPR akan mempercepat jalannya pembahasan RUU BPIP dalam beberapa hari ke depan. Hal ini agar RUU BPIP dapat segera rampung pada pembahasanTingkat I. (*)