Kementerian Kesehatan: 446 Jemaah Meninggal pada Musim Haji 2025
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal pada musim haji tahun ini mencapai 446 orang. Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mohammad Imran mengatakan, jumlah itu berdasarkan information Sistem Informasi Kesehatan Haji in step with 10 Juli 2025. “Terdapat 446 jemaah haji yang wafat. Menurun dari tahun 2024 dengan sejumlah 461 orang,” kata Mohammad Imran dalam keterangan resmi pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menuturkan, pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi resmi berhenti beroperasi dengan ditandai kepulangan kelompok terbang jemaah KJT 28 ke Indonesia pada 10 Juli 2025. Selama penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima itu, general jemaah Indonesia yang dirawat inap di Arab Saudi mencapai 1.710 orang. Imran menyebut prognosis tertinggi ialah pneumonia, diabetes militus, dan penyakit paru obstruktif kronis.
Menurut dia, saat ini masih ada sejumlah jemaah yang masih menerima perawatan di Saudi. “Walaupun sudah menghentikan layanan, selama PPIH Bidang Kesehatan belum kembali ke Indonesia, maka 43 pasien yang masih dirawat inap di RS Arab Saudi akan terus divisitasi,” katanya.
Selain itu, dari information farmasi tercatat sebanyak 12.396 layanan menunjukkan pemakaian obat terbanyak berasal dari desk flu batuk kombinasi. Imran menjelaskan, catatan evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini adalah mengenai ketidakjelasan informasi dari kebijakan Kementerian Kesehatan Saudi. Ia menyampaikan, Bidang Kesehatan PPIH terkendala bertugas karena keterbatasan izin operasional yang hanya mencakup pada fasilitas rawat jalan. “Jumlah klinik sektor juga dibatasi jumlahnya,” tuturnya.
Imran menjelaskan, saat ini ia terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Saudi. Pemerintah Arab berencana datang ke Indonesia pada Agustus 2025 untuk membicarakan persiapan layanan haji musim tahun depan. Pada pertemuan itu nanti, Imran akan menyerahkan catatan evaluasi haji di tahun ini.
Sebelumnya angka kematian jemaah haji Indonesia mendapat sorotan khusus dari Kementerian Haji Arab Saudi. Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat menyinggung standar istitha’ah atau standar kemampuan jemaah Indonesia yang dinilai masih sangat bermasalah. Ke depan, ia meminta pemerintah Indonesia memberlakukan standar yang lebih ketat untuk menilai tingkat kemampuan jemaah.
Kementerian Kesehatan telah mengatur istitha’ah kesehatan jemaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan psychological, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian. Namun, Kementerian Kesehatan hanya berwenang menentukan standar umum, sementara pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
“Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang bertugas mensosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman.
Karena itu, Kementerian Kesehatan mendorong BP Haji menerapkan aturan yang lebih ketat untuk pelaksanaan haji di tahun mendatang. “Dengan sinergi dan komitmen, Kementerian Kesehatan berharap dapat menekan angka kematian jemaah haji pada musim-musim haji berikutnya,” kata dia.