Logo

Mulai 14 Juli 2025 Jam Masuk Sekolah Murid di Jabar Pukul 06.30. Begini Aturannya


TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan mulai 14 Juli 2025 diterapkan jam masuk sekolah pukul 06.30. Kebijakan lainnya yang akan diterapkan adalah keterlibatan instansi TNI dan Polri dalam Masa Pengenalan Lingkungan Siswa atau Ospek untuk siswa SMA sederajat di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025/2026.

Herman mengatakan jam masuk sekolah pukul 6.30 perlu mulai diterapkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) seperti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sementara itu, untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, Herman menyebut akan berkoordinasi dengan Sekda dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota.

“Untuk yang jadi kewenangan provinsi SMA, SMK, jelas dan tak ada persoalan, yang jadi kewenangan kabupaten/kota PAUD, SD, SMP, kami akan konsolidasikan dengan sekda dan kepala dinas setempat,” kata Herman pada Kamis, 10 Juli 2025 seperti dikutip dari Antara, Kamis, 10 Juli 2025.

Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30

Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini tertuang dalam surat edaran yang diteribitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Dedi Mulyadi mengatakan ketentuan masuk sekolah lebih dini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Berikut ketentuan lengkap soal pengaturan jam efektif di Jawa Barat:

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)

  • Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 195 menit consistent with hari.
  • Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 120 menit consistent with hari.

Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

  • Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 7 jam pelajaran (JP) consistent with hari.
  • Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimum 4 JP dan kelas II 6 JP.
  • Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.  

Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 8,75 JP consistent with hari.
  • Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 6 JP.
  • Ketentuan 1 JP = 40 menit.

Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

  • Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 8,5 JP consistent with hari.
  • Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 6 JP.
  • Ketentuan 1 JP: 35 menit

Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) 

  • Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 10 JP consistent with hari.
  • Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 6 JP.
  • Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 

  • Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 10,5 JP consistent with hari.
  • Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimum 6 JP.
  • Ketentuan 1 JP: 45 menit.
Dedi Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: P2G Anggap Kebijakan Sekelas 50 Murid Dedi Mulyadi Melanggar Aturan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *